BNN Jateng Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Jepara-Pati-Magelang-Banyumas

Semarang (Awal.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah Jawa Tengah, Selasa (6/5).
Kasus pertama dibongkar di Pati dan Jepara. Dari jaringan ini tim BNN menyita narkotika jenis sabu seberat 150 gram.
Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang kurir narkotika yang menaiki motor Yamaha Mio warna biru nopol K 4962 AG. Pada hari Selasa (4/5) pukul 13.00 WIB, bertempat di Dukuh Ngantungan RT 005 RW 003 Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Mengaku diperintah, pria berinisial AS mengantar satu paket narkotika jenis sabu dan diletakkan di dekat PT Gudang Garam Signature di Kabupaten Pati.
Sabu seberat 120 gram itu rencananya akan diambil oleh seseorang. Petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan pria berinisial TFW alias Pendol, yang hendak mengambil sabu, untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati atas perintah seorang berinisial BL (DPO).
Petugas pun menggeledah rumah tersangka TFW dan menemukan barang bukti berupa timbangan digital dan beberapa bungkus plastik klip bening.
Tersangka AS mengaku diperintah untuk mengantarkan sabu ke wilayah Pati oleh napi LP Kelas II B Pati bernama Dedi Lukman alias Monyos.
Petugas lalu menggeladah rumah tersangka AS dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 gram beserta timbangan digital dan plastik klip bening.
Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas II B Pati dan napi Dedi Lukman berhasil diamankan berikut barang bukti 2 Hp yang digunakan untuk berkomunikasi.
Barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu: satu paket jenis sabu seberat 120 gram, satu paket sabu seberat 30 gram, 2 unit sepeda motor, 5 buah handphone dan 2 timbangan digital.
Dua Kurir
Pengungkapan kasus kedua terjadi di Semarang dengan barang bukti 200 gram. Sebelumnya, Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah juga berhasil mengamankan dua orang kurir yang membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil Avanza Putih nopol K 8732 NL pada Rabu (21/4) pukul 03.40 WIB, di Jalan Semarang – Magelang, tepatnya di Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
Berinisial AI, dan MR alias Kadal. Dari keduanya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Dari kedua tersangka diketahui bahwa sabu diambil di SPBU Secang Magelang dan akan dibawa ke Jepara untuk diedarkan atas perintah seorang napi LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama Zainur Rohmad alias Cempling. Oleh petugas LP Klas I Semarang, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik BNNP Jateng.
Berdasarkan informasi dan kecurigaan petugas BNNP Jawa Tengah, kembali dilakukan penggeledahan terhadap mobil Avanza yang digunakan kedua tersangka dengan menggunakan anjing pelacak (K9), dan ditemukan barang bukti tambahan berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang disembunyikan di bawah kursi depan mobil tersebut. Total barang bukti yang disita dari jaringan ini sebanyak 200 gram sabu.
Penangkapan ketiga, tim menyita 233 gram tembakau gorila di Banyumas. Tim gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jawa Tengah mengungkap kasus Narkotika jenis tembakau Gorila (SynteticCanabinoid) sebanyak 233 gram di wilayah Karangsari Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Modus pengiriman narkotika melalui paket via jasa pengiriman.
Tim kemudian mengamankan penerima paket berinisial IN alias Oviee, ibu rumah tangga, alamat di Kelurahan Dukuh Waluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Petugas juga mengamankan teman lelaki Oviee berinisial SDP als Dino Banyumas yang diduga turut bekerja sama mengedarkan narkotika. Oviee mengaku narkotika jenis tembakau Gorila itu milik temannya bernama SFR (DPO).
Petugas BNNK Banyumas dibantu petugas dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI dan BNNP Jawa Tengah kemudian melakukan penangkapan terhadap SFR alias Rian alias Dampleng, pada Selasa (27 April 2021) beserta barang bukti Hp yang digunakan tersangka.
Untuk berkomunikasi dengan tersangka IN als Oviee. Uniknya, sehari setelah peristiwa penangkapan Oviee, DPO SFR als Dampleng mengaku dengan santai menyamar sebagai keluarga Oviee dan membesuk tersangka Oviee yang sedang ditangkap di BNNK Banyumas.
Narkotika yang disita dari para tersangka, khususnya Sabu 200 gram yang disita di Kabupaten Semarang dan sabu 150 gram yang disita di Pati dan Jepara rencananya akan diedarkan menjelang Idul Fitri 1442 H.
Sindikat narkotika ini memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik yang dimulai pada tanggal 6 Mei 2021.
BNNP Jawa Tengah dan jajaran BNNK se-Jawa Tengah terus meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
Kasus-kasus di atas merupakan operasi bersama antara BNNP Jawa Tengah, Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI, BNNK Banyumas, LP Klas I Kedungpane Semarang dan LP Klas II B Pati sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas dan peredaran gelap narkotika. (is)