Calon Penumpang KA Tidak Lagi Wajib Tes PCR

Pelayanan tes antigen bagi calon penumpang kereta api di stasiun
Pelayanan tes antigen bagi calon penumpang kereta api di stasiun

SEMARANG (Awal.id) – PT KAI keluarkan aturan baru, para calon penumpang kereta api jarak jauh tidak wajib negatif Covid-19 berdasarkan tes RT-PCR. Sejak 3 November 2021, calon penumpang kereta api bisa cukup menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test Antigen.

Namun hasil negatif dari Antigen milik calon penumpang kereta api itu hanya berlaku maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Syarat tes Covid-19 untuk naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Humas Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang, Krisbiyantoro.

Baca Juga:  ASN Jateng Borong Hasil Pertanian

Menurut Kris, penyesuaian aturan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tambah Kris.

KAI juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen di banyak stasiun seharga Rp45.000.

“Jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat bording,” pungkasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *