Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Pelaku Curas di Petshop Colomadu
SEMARANG (Awal.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membekuk pelaku kasus pencurian dengan kekarasan (Curas) yang terjadi di Toko Pet Shop, Jl Emberkasi Haji, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kasus pencurian itu sempat viral di media sosial karena terekam CCTV. Berdasarkan laporan, kasus tersebut terjadi pada Rabu 1 Desember 2021 pukul 08.00 WIB. Atas kejadian terebut, polisi berhasil membekuk seorang pelaku pria berinisial GS (26), warga Banjarsari, Surakarta.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bermula awalnya, pelaku mendatangi Toko Petshop. Pelaku pura-pura menanyakan mainan untuk kucing kepada korban penjaga toko. Lalu pelaku langsung menodongkan senjata air soft gun kepada korban untuk menyerahkan semuanya uang yang ada di toko tersebut.
“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli, kemudian pelaku langsung menodongkan senjata dan melakukan kekerasan ke korban untuk menyerahkan semua uang yang ada di meja kasir. Korban sempat berontak, dan pelaku sempat membungkam mulut pelaku. Namun pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp 400 ribu kemudian melarikan diri,” jelas Djuhandani saat memimpin Konferensi Pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (16/12).
Menurut keterangan pelaku, lanjut Djuhandani, ia mendapatkan senjata air soft gun tersebut melalui toko online. Dia berniat merampok untuk yang pertama kalinya hanya untuk membayar angsuran bulanannya kepada Bank.
“Pelaku mengaku membeli senjata air soft gun seharga Rp 2 juta, untuk dijadikan modal tindak kriminalnya. Namun naasnya, baru melakukan aksinya sekali pelaku langsung dibekuk oleh petugas di daerah Ngawi, meskipun sempat melarikan diri usai melakukan aksinya,” tandas Djuhandani.
Djuhandani menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjaga situasi Kamtibmas dan juga menjadikan Jawa Tengah merupakan tempat yang tidak aman untuk pelaku kejahatan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (is)



















