6 Saksi Diperiksa Jampidsus Kejagung terkait Perkara Korupsi Pembelian Pesawat Garuda  

JAKARTA (Awal.id) – Sebanyak enam orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung, Senin (1/8). Mereka dipanggil untuk didengar keterangannya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011-2021 dengan tersangka AW, SA, AB, ES, dan SS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (1/8), mengatakan pemeriksaan enam saksit itu dimaksudkan untuk melengkapi data-data telah dikumpulkan oleh jaksa penyidik untuk mendapatkan fakta atau gambaran tentang penyimpangan yang terjadi dalam pembelian pesawat PT Garuda tersebut.

Baca Juga:  Lelang Aset Pasar Johar Relokasi, Pemkot Semarang Gandeng BPK

Keenam saksi tersebut, masing-masing EL selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2012, AR selaku Pengacara pada Hanafiah Ponggawa and Partners, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021, LS selaku Direktur SDM dan Umum pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2016-2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

Kemudian, SM selaku Direktur Cargo pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2016-2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021, INC selaku Vice President Financial Accounting pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2010-2015, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

Baca Juga:  Karena Emosi, Bapak Hajar Anak Kandungnya Hingga Tewas

“Saksi terakhir atau keenam yaitu  APD selaku Senior Manager Strategic Planning pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2002-2014, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021,” katanya.

Menurut Ketut, sebelum tim penyidik dari Jampidsus telah melakukan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui, mendengar dan melihat adanya penyimpangan dalam pembelian pesawat udara milik plat merah tersebut.

Baca Juga:  Kejari Jakarta Pusat Sita Aset Benny Tjokkorsaputra pada Perkara Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi dalam pengadaan pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021,” tandasnya.

Pada pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik melaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol Kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *