Perkara Korupsi Ekspor CPO, Tim Penyidik Kejagung Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum
JAKARTA (Awal.id) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 5 (lima) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun lima)berkas perkara, masing-masing atas nama tersangka IWW, MPT, PTS, SM dan LCW alias WH.
“Penyerahan 5 tersangka beserta barang bukti mengacu pada surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (1/8).
Sebagai tindak lanjut dari penyerahan tersebut, kata Ketut, jaksa dari Kejari Jakarta Pusat telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut.
Untuk mempersiapkan penuntutan terhadap kelima tersangka, jaksa penuntut umum melakukan penahan selama 20 hari terhitung mulai 1 hingga 20 Agustus 2022.
Untuk tersangka IWW, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-243/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022.
“Para tersangka mulai hari ini (Senin) ditahan di di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Ketut menjelaskan kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan dakwaan kombinasi, primair dan subsidiair. Dakwaan primair berupa pelanggaran pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada jeratan subsidiair berupa pelanggaran pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



















