Satresnarkoba Polrestabes Semarang Tangkap Pengedar dan Penanam Ganja di Pot

Polisi menunjukkan barang bukti berupa pohon ganja yang ditanam di pot.
Polisi menunjukkan barang bukti berupa pohon ganja yang ditanam di pot.

SEMARANG (Awal.id) – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang menangkap pengedar dan pemakai narkotika jenis Ganja.

Diketahui dua orang pelaku adalah berinisal EJM (36) warga Jl Parasamya, Gedang Anak, Ungaran dan MTA (31), warga Sruwen, Bergas Kabupaten Semarang. Polisi juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 1,02 Kg dan 3 batang pohon ganja.

Wakpolrestabes Semarang AKBP Iga DP Perbawa menjelaskan petugas pertama menangkap EJM saat hendak bertransaksi di SPBU Pudak Payung pada Jumat (13/8) pukul 16.40 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggledahan dan menemukan satu bungkus kertas alumunium yang berisi daun, biji dan batang narkotika jenis ganja. Setelah itu, pelaku langsunh di bawa kerumahnya dan ditemukan ganja dengan total seberat 1,02 kg,” ujar Iga saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/8).

Baca Juga:  Satpol PP Bongkar 25 Lapak PKL Liar di Jalan Kaligawe Semarang

Selain itu, lanjut Iga, diketahui pelaku EJM membeli ganja seharga Rp 5 juta melalui sosial media.  “Kami masih menyelidiki terkait akun sosial media  tersebut, siapa pemilik akun di twitter dengan nama Beruang Malas,” tandas Iga.

Tanam Ganja di Pot

Usai dilakukan penyilidikan, dari keterangan EJM mengaku juga sering bertransaksi dengan MTA. Kemudian petugas juga langsung menangkap dan menggeledah rumah MTA dan ditemukan 3 pohon ganja dan biji ganja degan berat 58,7 gram.

“Pelaku MTA saat digrebek petugas sempat membuang barang bukti pohon ganja yang ditanam dalam pot dan dibuang ke sebuah tandon air. Namun, unit idik 2 Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Vony Farizky berhasil menemukanya,” Jelas Iga.

Baca Juga:  Antisipasi Dini Masalah Ipoleksosbud, Jamintel Kejagung Minta Jajaran Beri Informasi Cepat dan Akurat

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penindakan tersebut. Termasuk melakukan patroli di media sosial yang akhir-akhir ini memang marak dilakukan untuk transaksi Narkoba.

“Kami akan terus memantau dan mengembangkan terkait pengedaran narkoba yang marak dilakukan melalui sosial media,” tambah Donny.

Atas perbuatannya, pelaku Berinisal EJM dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sementara MTA terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga:  RUU KUHAP Dikritik, Prof. Ali Masyhar: Kejaksaan Harus Tetap Berperan dalam Penyidikan Korupsi

Dari hasil penangkapan kedua tersangka jajaran satresnarkoba Polrestabes Semarang mengamankan Ganja seberat -+ 1.000,2 gram, dengan rincian : (daun : 728,2 gr, batang : 101,9 gr, biji : 170,1 gr), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) bendel papir, 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) buah kartu ATM, 1 (satu) buah tas selempang, 1 (satu) buah gunting

1 (satu) buah isolasi, Uang tunai Rp. 925.000,  3 (tiga) batang pohon tanaman ganja beserta potnya, dan 1 (satu) plastik warna hitam yang berisi biji ganja. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *