Kasus ’Tol Atlantis’ Semarang-Demak, Ferry Minta Selesaikan secara ’Win-win Solution’
SEMARANG (Awal.id) – Pembangunan tol Semarang-Demak sepanjang 26,95 Km kini terus dikebut. Namun, percepatan pembangunan infrastruktur prioritas maksimal pada tahun 2024 itu terkendala pada sesi 1, di mana muncul fenomena Tol ‘Atlantis’.
Tol ‘Atlantis’ yang menjadi penghambat percepatan pembangunan tol itu, tidak lain akibat perubahan struktur tanah yang kini menjadi permasalahan 10 warga pemilik tambak dengan pemerintah pusat. Tanah daratan yang berubah lautan dan sekarang dijadikan lahan tambak oleh pemiliknya, diklaim tim pembebas tanah sebagai ‘tanah musnah’. Dengan status tanah musnah tersebut, warga tentu tidak bisa mendapatkan haknya berupa ganti rugi, karena tidak bisa menunjukkan batas wilayah atas hak tanah mereka.
Fenomena ”Tol Atlantis” dan “Tanah Musnah” yang menjadi pemicu sengketa antara 10 pemilik tanah/tambak dengan panitia pembebasan lahan (pemerintah) ini menarik perhatian Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono.
Ferry meminta pemerintah pusat agar menyelesaikan masalah ganti rugi lahan terdampak ”tol atlantis” dengan cara win-win solution. Artinya, keputusan yang diambil pemerintah untuk menyelesaikan sengketa ’tanah musnah’ harus menguntungkan dan memuaskan semua pihak.
“Dengan pemecahan win-win, semua pihak merasa enak dengan keputusan. Warga pemilik tambak tidak merasa dirugikan, sebaliknya pemerintah dapat menggunakan lahan tol melalui jalur hukum yang benar atau ganti rugi sesuai kesepakatan. Jadi keputusan win-win solution, memuaskan para pihak bersengketa, tanpa ada yang dirugikan,” kata Ferry, di Semarang, Jumat (13/4).
Untuk mendorong percepatan program pembangunan tol tersebut, menurut Ferry, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menginstruksikan panitia agar secepatnya menyelesaikan masalah ganti rugi tersebut. Menko Perekonomian juga menargetkan pembangunan infraktur nasional harus selesai paling lambat 2024 atau telah memenuhi financial closing untuk proyek KPBU.
Politikus asal Partai Golkar Jateng ini mengaku sangat mendukung percepatan pembangunan tol yang berada di kawasan Jawa Tengah. Pasalnya, keberadaan tol dapat mempercepatkan lalu-lintas orang dan barang, sehingga pemangkasan jarak tempuh ini dapat mendongkrok perekonomian masyarakat sekitar jalan tol pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
“Banyak manfaat yang diperoleh masyarakat, kalau pembangunan tol Semarang-Demak cepat terealisasi, salah satunya ekonomi masyarakat akan tumbuh dan meningkat,” paparnya.
Berdasarkan data yang diterimanya, kata Ferry, pembangunan tol Semarang-Demak untuk seksi 2 (Sayung- Demak) sudah 91% untuk pembebasan lahan dan realisasi konstruksi mencapai 80%. Sementara untuk seksi 1 (Semarang-Sayung) belum mulai konstruksi dengan progres pembebasan lahan 11%.
Anggota legislatif dari Dapil 10 (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen) ini menjelaskan Pemprov Jawa Tengah dan Kementerian ATR/BPN bersama Kemenko Perekonomian segera menyelesaikan upaya percepatan penyelesaian tanah musnah, baik secara regulasi maupun teknis pelaksanaannya.
Teliti Seksama
Ferry meminta Tim Pengadaan Tanah (P2T) supaya berhati-hati dalam meneliti dan menentukan tanah yang masuk kategori tanah musnah.
Masalahnya, lanjut dia, dalam negosiasi belum lama ini, pemilik tambak dari Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan, dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang terhadap penetapan lokasi tanah musnah oleh P2T menolak tegas jika lahan milik mereka yang kini dijadikan tambak disebut sebagai tanah musnah.
“Saya berharap dengan keluarnya instruksi Menko Perekonomian, status tambak milik warga yang dulunya merupakan daratan, bukan disebut sebagai tanah musnah. Warga dan pemerintah setempat kan punya bukti-bukti bahwa lahan sengketa itu memang merupakan milik 10 warga setempat. Setelah tergenang air laut, para pemilik mengubah peruntukkan lahan mereka menjadi tambak,” paparnya.
Ferry menegaskan DPRD Jateng akan mengawal proses ganti rugi lahan seluas 65 hektar yang terkena proyek pembangunan tol Semarang-Demak sesi 1.
“Saya akan membantu para pemilik tambak terdampak tol agar mendapatkan haknya berupa ganti rugi yang sesuai, bukan tali asih. Kasihan kalau pemilik tambak cuma mendapat tali asih. Mereka kan merupakan pemilik lahan, dan kepemilikan ini bisa dibuktikan dengan indentifikasi di lapangan berupa keterangan saksi-saksi dan data-data otentik di pemerintah sempat,” tandasnya. (adv/anf)