Kasus Ini yang Menjerat Mantan Bupati Inhu dan Pemilik PT Duta Palma Group hingga Ditetapkan Tersangka

JAKARTA (Awal.id) – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (1/8), mengatakan dua tersangka tersebut, yakni RTR,  Bupati Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 – 2008 dan SD, Pemilik PT Duta Palma Group.

“RTR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. Sedangkan SD berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022,” ujar Ketut.

Menurut Ketut, SD ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana pencucian uang.  Pada 2003, lanjut dia, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008).

Baca Juga:  Mahfud Md Nilai Keblinger Revisi RUU Penyiaran yang Larang Wartawan Investigasi

Ketut mengatakan kesepakatan ini dibuat untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Lahan untuk penaman kelapa sawit berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu,” katanya.

Namun, kata Ketut, kesepakatan yang dibuat kedua tersangka tersebut dilengkapi dengan izin instansi terkait, baik izin lokasi, izin usaha perkebunan yang dibuat dengan melawan hukum dan tanpa tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, Amdal dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 untuk Manula dan Pelayan Publik, Siti Nadia: Stok Vaksin Aman

“Hingga saat ini, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. Selain itu, PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” paparnya.

Negara Rugi Rp 78 Triliun

Akibat kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut, kata Ketut, negara mengalami kerugian perekonomian berupa hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

“Hasil estimasi, kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun,” katanya.

Baca Juga:  Tangkal Radikalisme, Ferry Ajak Orang Tua Kenalkan Pancasila Sejak Anak Usia Dini

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka, Kejagung menjerat tersangka dengan dakwaan kombinasi, primer dan subsider. Pada dakwaan primernya, berupa pelanggaran pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsidiair yakni pelanggaran pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *