Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara PT PLN Diperiksa Kejagung

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

JAKARTA (Awal.id) – MM, Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara PT PLN diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Seni (1/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan saksi MM dipanggil penyidik terkait perkara dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).  

Baca Juga:  Bagaimana Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Yang Diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” paparnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *