Jaksa Agung RI Setujui Penghentian 2 Penuntutan melalui Restoratif Justice

JAKARTA (Awall.id) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, seperti yang disampaikan oleh Ketut Sumedana, Rabu (22/11). JAM-Pidum menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
- Tersangka Mizwar alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Buol, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Arie Nata Kristian alias Ari, anak dari Almarhum Agusdin dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang dituduh melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelenggaraan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa alasan:
- Sudah terjadi proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan maaf;
- Tersangka tidak memiliki catatan pidana sebelumnya;
- Tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya kali pertama;
- Ancaman hukuman denda atau penjara tidak melebihi 5 (lima) tahun;
- Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi;
- Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan masalah ke persidangan karena dianggap tidak akan memberikan manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Respon positif dari masyarakat.
“Selanjutnya, JAM-Pidum memberikan perintah kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujud dari kepastian hukum” ujar Ketut Sumedana, Rabu (22/11)