Ditresnarkoba Polda Jateng Bersama Bea Cukai Tanjung Emas Amankan 509 Gram Sabu

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian

SEMARANG (Awal.id) – Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 509,7 gram di wilayah Kabupaten Semarang.

Dari barang bukti yang didapat petugas dalam penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial CY (42). Pelaku ditangkap di rumah temannya di Jalan Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan penangkapan berawal dari tim yang mendapatkan informasi  kemudian melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

Ia menyebut Unit 2 Subdit III melakukan joint investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang melalui pengiriman yang diawasi pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Semarang Segel Tower BTS Tak Berizin

“Kami berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram di dalam rumah kerabatnya yang beralamat di jalan tersebut,” ungkap Kombes Lutfi, dalam siaran persnya, Minggu (19/6).

Selain mengamanan dua paket sabu, menurtu Lutfi, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit Hp merk Vivo warna hitam dan Realmi warna hitam, 1 timbangan digital warna silver, 2 alat hisap boong, 2 pack plastik klip transparan, 2 pipet kaca, 5 korek api yang di modifikasi dan 1 isolasi bolak balik warna hijau.

Baca Juga:  70 Negara Siap Hadiri Paskah Diaspora Katolik Indonesia Sedunia

Saat melakukan intrograsi, lanjutnya, tersangka mengaku paket yang berisi narkotika jenis sabu didapat dari A (DPO) yang berada di lapas. Selain itu tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di Lapas Ambarawa.

“Menurut keterangan tersangka bahwa paket tersebut yang berisi narkotika jenis sabu dari  A (DPO) narapidana yang berada di salah satu lapas Jawa Tengah dan tersangka baru 5 (lima) kali di perintahkan dan mendapatkan upah per kantong  sebesar Rp 250.000, per kantong dan memakai sabu secara gratis,” beber Lutfi.

Baca Juga:  Polda Jateng Bekuk Dua Komplotan Rampok Spesial Pecah Kaca Mobil

Dengan adanya penangkapan ini, Kombes Pol Lutfi mengungkapkan akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs. Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana, seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkobasemakin baik,” tandasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *