Tiga Pejabat PT AMU Diperiksa Tim Penyidik Jampidus Kejagung

JAKARTA (Awal.id) – Tiga orang saksi yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2019, Selasa (29/6), dipanggil tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung.
Mereka dipanggil tim jaksa penyidik Kejagung guna memberikan keterangannya seputar kejadian tindak pidana di PT AMU. Mereka diminta memberi keterangan seputar peristiwa yang didengar, dilihat dan dialami saksi soal kasus korupsi tersebut.
Ketiga saksi tersebut, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, masing-masing
Kepala Bagian SDM dan Umum PT AMU, AB, anggota Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT Askrindo, MF dan Kepala Satuan Pengawas Internal PT Askrindo, PAI.
Leonard menjelaskan saksi AB diperiksa terkait pemasaran dan produk PT AMU. Sedangkan saksi MF dimintai keterangan soal hasil audit keuangan PT. AMU.
“Untuk saksi PAI diperiksa terkait hasil audit keuangan PT AMU,” kata Leonard pada keterangan persnya, Rabu (30/6).
Menurut Leonard, tim penyidik terus mendalami dugaan kasus korupsi. Untuk itu, penyidik memandang perlu untuk menghadirkan dan memeriksa pihak-pihak terkait yang dinilai mengetahui tentang terjadi tindaknpenyimpangan tersebut.
“Pemeriksaan ini untuk menemukan fakta hukum tentang adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU,” ujar Leonard seraya menambahkan pada pemeriksaan tersebut tim penyidik tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (is)