Maybank Indonesia Kembali Gugat PT Pan Brothers Tbk
JAKARTA (Awal.id) – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) mengajukan gugatan kepailitan PT Pan Brothers Tbk kepada Pengadilan Niaga Jakarta, berdasar keterbukaan informasi PT Pan Brothers Tbk, Kamis (5/8).
Sebelumnya, Maybank mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pan Brothers, tetapi pada sidang putusan 26 Juli 2021, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU tersebut.
“Perlu dicatat bahwa perseroan masih terus membayar bunga atas utang- utangnya,” tulis emiten tekstil berkode saham PBRX.
Manajemen Pan Brothers menyatakan akan melakukan segala daya untuk menyelesaikan permohonan kepailitan ini.
“Kami berupaya membela hak-hak semua pemangku kepentingan, termasuk sebagian besar kreditur yang telah mendukung kami selama proses restrukturisasi,” ungkap manajemen Pan Brothers. (is)



















