Mantan Kasubdit Orbit Satelit Dirjen SDPPI Diperiksa Kejaksaan Agung

JAKARTA (Awal.id) – Mantan Kasubdit Orbit Satelit Dirjen SDPPI diperiksa Kejaksaan Agung terkait soal kasus tindak pidana korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015-2021.
“Pemeriksaan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut dilakukan tim penyidik pada Jumat (4/2),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2).
Menurut Leonard, saksi berinisial M merupakan mantan Kasubdit Orbit Satelit pada Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia dimintai keterangannya, lantaran penyidik Kejagung mengindikasikan saksi mengetahui perihal penyimpangan proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015-2021.
Soal materi pemeriksaan, Leonard enggan membeberkan lantaran menjadi kewenangan penyidik. “Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan fakta hukum terkait dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kemenhan,” jelasnya.
Sesuai KUHAP, lanjut dia, syarat menjadi saksi dalam suatu perkara harus persyaratan, yakni
medengar, melihat dan mengalami tentang suatu perkara,” ujarnya.
Seperti diketahui, penyimpangan proyek ini berawal Ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Kasus penyimpangan ini mulai mencuat saat Indonesia digugat dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah.
Pertama, negara digugat ganti rugi sebesar Rp 515 miliar pada 2019 oleh Avianti. Kemudian, 2021 negara kembali digugat USD21 juta oleh Navayo. (*)



















