Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Mantan Direktur PT Radekatana Pirantinusa Diperiksa Kejagung

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Untuk mengurai tindakan pidana tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, saksi yang dimintai keterangannya adalah DN, Direktur PT Radekatana Pirantinusa Tahun 2009.
Leonard mengatakan pemanggilan DN sebagai saksi tersebut, lantaran penyidik menyakni yang bersangkutan mengetahui tentang dugaan penyimpangan uang negara yang terjadi pada pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Leonard menjelaskan dasar pemanggilan saksi ini, lantaran DN selaku Direktur PT. Radekatana Pirantinusa Tahun 2009 dinilai mengetahui perihal kerja sama PT PDPDE Sumsel dengan pihak ketiga yang membentuk perusahaan patungan sebelum tahun 2009.
Dia mengatakan keterangan yang diberikan saksi ini sangat dibutuhkan tim penyidik, terutama untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum tentang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembelian gas bumi tersebut.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, lanjut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan tim penyidik dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan penerapan prokes ketat tersebut, angka penularan Covid-19 yang terjadi di Indonesia bisa ditekan semaksimal mungkin. (is)