Selamatkan Tanah Cakrawala, Kejati Jateng Terima Penghargaan Perum BULOG
SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali menerima penghargaan atas kinerja yang telah ditorehkannya. Kali ini, penghargaan diberikan oleh Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) atas keberhasilannya menyelamatkan/memulihkan aset tanah Cakrawala milik Perum BULOG di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan (Kajati) Jateng Andi Herman SH MH mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan. Upaya tersebut wujud dari pelaksanaan kerja sama yang telah terjalin. Kejati Jateng telah memberikan bantuan hukum nonligitasi untuk melakukan penyelesain aset tanah Cakrawala milik Perum BULOG yang ada di pihak ketiga.
“Alhamdulillah terhadap tanah tersebut telah berhasil disertifikatkan atas nama Perum BULOG. Kami mengapresiasi dan penghargaan yang telah mempercayakan penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara kepada jaksa pengacara negara pada Kejati Jateng,” dia, di Kota Semarang, Selasa (6/4).
Menurutnya, keberhasilan tersebut adalah sebuah kinerja untuk menjadi sebuah energi. Selain itu, merupakan tugas dan kewajiban sebagai pengacara negara, baik di dalam maupun di luar pemerintah, termasuk BUMN/BUMD.
Sementara itu, Human Kapital Perum BULOG Jateng mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan upaya yang telah dilakukan Kejati Jateng yang telah melakukan penyelamatan asset tanah Cakrawala milik Perum Bulog yang dikuasai pihak ketiag sejak tahun 1982. (*)