Selamatkan Tanah Cakrawala, Kejati Jateng Terima Penghargaan Perum BULOG

Kepala Kejaksaan (Kajati) Jateng Andi Herman SH MH menerima plakat penghargaan diberikan Direktur Human Capital Perum BULOG Akhmad Kholisun atas keberhasilannya dalam penyelamatan/pemulihan aset tanah Cakrawala milik Perum BULOG di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/4).
Kepala Kejaksaan (Kajati) Jateng Andi Herman SH MH menerima plakat penghargaan diberikan Direktur Human Capital Perum BULOG Akhmad Kholisun atas keberhasilannya dalam penyelamatan/pemulihan aset tanah Cakrawala milik Perum BULOG di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/4).

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali menerima penghargaan atas kinerja yang telah ditorehkannya. Kali ini, penghargaan diberikan oleh Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) atas keberhasilannya menyelamatkan/memulihkan aset tanah Cakrawala milik Perum BULOG di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan (Kajati) Jateng Andi Herman SH MH mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan. Upaya tersebut wujud dari pelaksanaan kerja sama yang telah terjalin. Kejati Jateng telah memberikan bantuan hukum nonligitasi untuk melakukan penyelesain aset tanah Cakrawala milik Perum BULOG yang ada di pihak ketiga.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Luncurkan Program “Transformasi Digital Kejaksaan Menuju Kejaksaan yang Handal dan Modern”

“Alhamdulillah terhadap tanah tersebut telah berhasil disertifikatkan atas nama Perum BULOG. Kami mengapresiasi dan penghargaan yang telah mempercayakan penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara kepada jaksa pengacara negara pada Kejati Jateng,” dia, di Kota Semarang, Selasa (6/4).

Menurutnya, keberhasilan tersebut adalah sebuah kinerja untuk menjadi sebuah energi. Selain itu, merupakan tugas dan kewajiban sebagai pengacara negara, baik di dalam maupun di luar pemerintah, termasuk BUMN/BUMD.

Baca Juga:  Tim Penyidik Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp. 126 Juta dari Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi & Informasi

Sementara itu, Human Kapital Perum BULOG Jateng mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan upaya yang telah dilakukan Kejati Jateng yang telah melakukan penyelamatan asset tanah Cakrawala milik Perum Bulog yang dikuasai pihak ketiag sejak tahun 1982. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *