Jampidum Kejagung RI Setujui  9 Pengajuan Restorative Justice

JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana.

JAKARTA (Awal.id) – Selasa 07 Juni 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui sembilan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Adapun sembilan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut :

  1. Tersangka MARJANA ALIAS NOT BINTI ASMAN dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka TRIBAYANTI BINTI SARTONO dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka ARIFIN MOODUTO ALIAS IPIN dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 ayat (1) KUHP.
  4. Tersangka KIMAN PATUTI dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka SUMIRA ABDJUL ALIAS ETI dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka LA ODE RIZALDIN ALS RIZAL BIN LA ODE MUSAIR dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Sub. Pasal 351 ayat (1) KUHP.
  7. Tersangka MUSTI PAMUNGKAS BIN SUMARLAN WIRYOSUMARTO dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  8. Tersangka YULIANA ALS YULIO BINTI BUSTAMI dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka BENING MULYO NIR WADI BIN SLAMET ATMO P (ALM) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Baca Juga:  TPN Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.
Baca Juga:  Wow, Sering Orgasme Ternyata Bisa Bikin Virus Corona Mental Loh

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Cip)

 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *