Ketua PP Muhammadiyah Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung RI

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ely Shahputra SH MH, Asisten Khusus Jaksa Agung RI Hendro Dewanto, Asisten Umum Jaksa Agung RI Kuntadi, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melakukan kunjungan/silaturahmi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Selasa (7/6).
Rombongan Kejaksaan Agung RI diterima Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir , Yunahar Ilyas, Abdul Mu’ti dan Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini, bertempat di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya 62, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Pertemuan silaturahmi yang digagas sebelum bulan suci Ramadan baru dapat ditentukan karena kepadatan jadwal kegiatan masing-masing. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi moral, sosial dan keagamaan dapat mendukung penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak saja di pusat namun juga di daerah.
Pada pertemuan tersebut, Jaksa Agung RI juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI memiliki program yang humanis yaitu keadilan restoratif (restorative justice) dimana saat ini telah dibentuk Rumah Restorative Justice di kecamatan hingga ke desa. Hal ini sangat penting apabila Muhammadiyah sebagai organisasi yang besar dapat berperan dalam rangka mendukung serta berkolaborasi dalam pelaksanaannya mengingat para tokoh masyarakat, agama, pemuda juga dilibatkan dalam mengambil setiap putusan penanganan perkara.
Burhanuddin menginginkan bahwa Jaksa harus hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan saja dalam fungsi penegakan hukum tetapi juga fungsi sosial, pendidikan, dan budaya sehingga Jaksa harus memahami nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat, serta fungsi pencegahan adalah hal yang sangat penting selain penindakan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyambut baik kehadiran Jaksa Agung RI bersama jajarannya dalam rangka penguatan kelembagaan. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara khusus menyampaikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilaksanakan dan sudah on the track, sehingga memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam penegakan hukum dan masyarakat tambah percaya dengan Kejaksaan RI.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa Muhammadiyah memiliki 172 perguruan tinggi yang seluruhnya memiliki fakultas hukum dan sangat membutuhkan dukungan tenaga pengajar dan praktisi seperti Jaksa, bahkan berharap anak-anak Muhammadiyah dapat menjadi Jaksa dan berkontribusi dalam penegakan hukum.
Saat ini, Muhammadiyah memiliki sekitar 20.000 Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 119 rumah sakit, dan 400 lebih klinik kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia dan itu merupakan aset negara. Muhammadiyah juga banyak permasalahan keperdataan yang dihadapi terutama mengenai aset, dan untuk itu perlu penyuluhan hukum, pelayanan hukum, dan advokasi dari Kejaksaan RI sebagai aparatur Negara dan Pemerintah. Kedepan, Kejaksaan RI dan Muhammadiyah sepakat untuk melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka saling mendukung tugas masing-masing dan penguatan kelembagaan.
Pertemuan silaturahmi antara Jaksa Agung RI dan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (Cip)



















