TNI Balik Pakai Istilah OPM, Begini Respon Komnas HAM

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro

JAKARTA ((Awall.id) – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menanggapi perubahan istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dilakukan TNI.

Menurut dia, Panglima TNI, memiliki kewenangan dan juga pertimbangan mengenai perubahan istilah ini.

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka atau OPM kepada kelompok bersenjata di Papua. TNI sempat menyebut mereka sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Menurut Atnike, Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM. Termasuk mempelajari peraturan perundang-undangan yang akan menjadi rujukan dari kebijakan tersebut.

Dalam beberapa pekan terakhir, kata Atnike, Komnas HAM mencatat situasi yang memprihatinkan di Papua. Terdapat korban yang berjatuhan baik dari warga sipil dan juga TNI/Polri.

Baca Juga:  Pengadilan Agama Panyabungan Resmi Putuskan Perkawinan Bidan Sri Rahayu dan FKH di Batalkan

“Hal ini barangkali yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengubah terminologi tersebut,” ucap Atnike seperti dilansir dari Tempo pada Jumat, 12 April 2024.

Atnike menyebut, Komnas HAM selaku lembaga HAM tetap meminta pemerintah untuk mengedepankan penegakan hukum terhadap setiap pelaku kekerasan di Papua, termasuk yang dilakukan oleh kelompok sipil bersenjata.

Dalam hal kebijakan keamanan di Papua, Komnas HAM berharap agar pemerintah tetap menggunakan pendekatan yang terukur untuk memastikan agar tidak terjadi korban jiwa baik di kalangan warga sipil maupun TNI/Polri. Pendekatan yang terukur juga diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

Baca Juga:  Citrus Bar & Restaurant Sajikan Nasi Liwet Family Set Menu, Sajian Khas Nusantara untuk Momen Kebersamaan

Aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Papua, Veronica Koman, menilai keputusan TNI yang kembali menggunakan istilah OPM karena ingin menangani konflik di Papua lebih dalam.

“Ini mengindikasikan TNI hendak mengambilalih atau mengambil porsi yang lebih besar dalam penanganan situasi Papua, dari operasi penegakan hukumnya sipil Polri ke militer TNI,” kata Veronica, Senin, 8 April 2024.

Menurut dia, operasi aparat di Papua sejauh ini terkesan hanya penyebutannya saja sebagai penegakan hukum, tetapi implementasinya seperti operasi militer. “Jadi pengakuan ini tak berarti buruk, melainkan fair,” ujarnya.

Veronica menganalisa, ada perbedaan pendekatan antara TNI dan Polri dalam menghadapi gerakan pembebasan Papua. Perbedaan istilah di mana Polri menggunakan KKB dan TNI menggunakan penyebutan OPM, semakin mempertegas perbedaan pendekatan itu.

Baca Juga:  Gilbert Ingin PSIS Konsisten Saat Home dan Away

Ia menuturkan, istilah KKB berarti memasukkan aktor kemerdekaan Papua ke ranah penegakan hukum, yang memang ranahnya Polri. Sedangkan istilah OPM berarti pengakuan atas adanya perang kemerdekaan di Papua.

“Hukum humaniter internasional yang akan berlaku, dan TNI menjadi ujung tombaknya,” kata Veronica.

Keputusan TNI ini tertuang dalam telegram nomor STR/41/2024 tertanggal 5 April 2024. Telegram ini berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang ditujukan kepada Pangdam Cenderawasih dan Pangdam Kasuari.

Sementara itu, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menilai perubahan penggunaan istilah KST atau KKB menjadi OPM hanya langkah TNI dalam menduduki Papua.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *