Perkara Korupsi Impor Besi Baja, 5 Orang Diperiksa sebagai Saksi
JAKARTA (Awal.id) – Selasa 07 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam rilisnya menerangkan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu BS selaku PNS (Direktur Industri Logam Periode Agustus 2020-Januari 2022), diperiksa untuk menjelaskan terkait penerbitan pertimbangan teknis dalam importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya. NN selaku PNS (Koordinator Software dan Content) Direktorat ILMATE, diperiksa untuk menerangkan terkait penjelasan teknis penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian RI.
Berikutnya DH selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Industri Logam Besi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE periode 2018-2019 dan Direktur Industri Logam pada Ditjen ILMATE, diperiksa terkait parameter pemberian pertimbangan teknis atas impor besi baja baja paduan dan produk turunannya, DZA selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait penerbitan pertimbangan teknis dalam importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, dan WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan jumlah pertimbangan teknis atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Cip)