Tanggapi Permintaan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Imbau Jajaran Proses Administrasi Perkara Tipikor di Bawah Rp 50 Juta

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung mengimbau jajarannya agar memproses secara administratif terhadap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 juta.

Pelaku tipikor hanya diwajibkan untuk mengembalikan dana negara yang ditilepnya kepada negara, tanpa harus melewati proses persidangan yang berbelit-belit serta membutuhkan waktu dan energi yang banyak.

Selain itu, biaya yang dikeluarkan negara untuk memproses perkara korupsi di bawah Rp 50 juta  jauh lebih banyak dibandingkan dengan nilai kerugian negara akibat ulah koruptor tersebut.

Demikian intisari kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disampaikan pada rapat kerja yang digelar jajaran Kejaksaan, di Jakarta, Kamis (27/1).

Kebijakan Jaksa Agung ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan dari dua Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman dan Supriansa saat rapat kerja bersama jajaran Kejaksaan pada Senin 17 Januari 2022.

“Kejaksaan Agung telah mengimbau jajarannya untuk tipikor yang nilai kerugian keuangan negaranya di bawah Rp 50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH pada keterangan persnya, Senin (31/1).

Leonard mengatakan penjelasan ini  merupakan respon dan imbauan Jaksa Agung yang sifatnya umum untuk menjadi pemikiran bersama dan penerapan solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh, baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput.

Baca Juga:  "Go Slow to Go Faster", KONI Kota Semarang Gandeng Perguruan Tinggi dan Perusahaan

“Secara umum, pelaku tipikor ini melakukan  penyimpangan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil,” paparnya.

Korupsi di Bawah Rp 1 Juta

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI K. Harman pada rapat kerja Bersama Jaksa Agung meminta kasus korupsi di bawah 1 juta janganlah diproses. Namun, praktek di lapangan, sampai saat ini, DPR banyak menemukan kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih diproses.

“Penegakan hukum kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau Jaksa Agung membuat kebijakan supaya kasus korupsi Rp 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil,” ujarnya.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menyoroti tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah Rp 7 juga hingga Rp 5 juta, masih dioroses di pengadilan.

“Kalau dipikir-pikir dengan nilai korupsi kecil seperti itu, Jampidsus perlu melakukan terobosan, seperti pengembalian uang korupsi daripada memenjarakan pelakunya. Masalahnya, uang negara yang keluar lebih banyak ketimbang dengan hasil yang kita kejar. Toh juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk, tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?,” ujar Supriansa.

Baca Juga:  DKP Kendal Bakal Gelar Pameran Ikan Hias, Ketua Komisi A DPRD Ikut Apresiasi

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan terhadap perkara-perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going), pihaknya  mengimbau kejaksaan agar menyelesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan kerugian tersebut.

“Sementara untuk pelaku korupsi, kami minta agar dibina melalui Inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Burhanuddin.

Untuk perkara korupsi yang nilai kerugian negara sebesar Rp 1 juta, Jaksa Agung menjelaskan berdasar data yang diterimanya, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp 2, 2 juta.

Perkara yang kini dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak ini, lanjut dia, tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli).

“Oleh karenanya penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain, selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Jaksa Agung menegaskan untuk perkara tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp 50 juga agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Jaksa Agung mencontohkan, seperti seorang Kepala Desa tanpa pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, ia harus mengelola dana desa senilai Rp 1 miliar untuk pembangunan desanya.

Baca Juga:  Tinggikan Jembatan Sungai Beringin, Pemkot Semarang akan Bebaskan Lahan Seluas 10.397 M2

“Hal ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi (misalnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya relatif kecil serta Kepala Desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut),” tukasnya.

Jaksa Agung mengajak para pelaku penegakan hukum nasional supaya dijadikan kasus-kasu tersebut sebagai bahan renungan bersama, bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif, selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

Dia menilai upaya preventif pendampingan dan pembinaan terhadap Kepala Desa oleh jajaran Kejaksaan atau inspektorat kabupaten/kota, menjadi hal yang sangat penting dan prioritas untuk menghindari terjadi penyimpangan hukum.

“Upaya penyadaran kepada pelaku untuk secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya merupakan hal-hal yang meringankan, apabila pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di persidangan,” paparnya.

Kejaksaan mengapresiasi, jika terduga pelaku telah mengembalikan secara sukarela, ketika tim inspektorat telah turun dan menemukan kerugian keuangan negara sebelum tindakan penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan perkara itu sifatnya kesalahan administratif serta kerugian keuangan negara yang timbul juga relatif kecil. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *