Eksekusi Rumah Dinas, Polda Jateng Kawal dengan Pendekatan Persuasif

Kepala Bidang Hukum Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir
Kepala Bidang Hukum Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir

SEMARANG (Awal.id) – Polda Jateng rencanannya akan melakukan pendekatan secara persuasif saat Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi sembilan rumah yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah IV dan Erlangga Tengah II Kota Semarang, Rabu (29/6) besok.

Diketahui, ke-9 rumah dinas milik Polda Jateng tersebut selama bertahun-tahun dihuni warga non-Polri. Selaku pemohon, Polda Jawa Tengah memenangkan gugatan atas kepemilikan sembilan rumah dinas rumah tersebut.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir menjelaslan sudah mengajukam gugatan selama empat tahun. Saat ini mengenai status kepemilikan sembilan rumah dinas Polri itu telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Performa Apik Arhan dan Dewangga di Timnas, Komisaris PSIS Berharap Muncul Talenta Baru

“Kemarin Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah asrama Polisi,” ungkap Imran dalam siaran persnya, Selasa (27/6).

Ia membeberkan nantinya dalam upaya pengosongan sembilan asrama, Polda Jateng akan melakukan tindakan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut.

“Kami sudah bertemu langsung dengan sembilan penghuni rumah itu untuk menjelaskan tentang putusan dari Mahkamah Agung. Para penghuni  dapat memahami dan sudah meninggalkan rumah tersebut, jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati,” ujarnya.

Baca Juga:  Mayat Terbakar di Marina, Polisi Menduga Pegawai Bapenda yang Dilaporkan Hilang

Di sisi lain, dalam melalakukan pengosongan rumah tersebut, Ia menyebut bahwa Polda Jateng sudah berupaya untuk memberikan bantuan angkutan barang bagi penghuni rumah dinas dan sudah menyiapkan tempat tinggal sementara.

“Polda Jateng melakukan pendekatan secara persuasif dan dari hati ke hati. Kita dengan menyiapkan truk dinas untuk membantu mengangkut barang serta menyediakan tempat tinggal sementara bagi yang belum memiliki rumah,” tandas Imran.

Baca Juga:  Perkara Korupsi Impor Besi Baja, 5 Orang Diperiksa sebagai Saksi

Menurut Imran, rencanannya rumah dinas Erlangga Tengah akan digunakan bagi anggota Polda Jateng yang belum memiliki rumah. Dirinya menyebut status rumah dinas tersebut adalah rumah dinas anggota dan bukan rumah jabatan.

“Nanti rencananya rumah-rumah tersebut akan diperuntukkan untuk kepentingan anggota, apalagi saat ini banyak yang belum menghuni asrama atau rumdin sehingga mengontrak di luar,” tutup Imran. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *