Polisi Tangkap Pencuri Puluhan Lampu Penerangan di Sirkuit Mijen

SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polsek Mijen Polrestabes Semarang menangkap satu orang pelaku bernama Man Nur Rochim (33) karena telah mencuri lampu di Sirkuit Mijen, Semarang pada Jumat (4/11/2023) lalu.
Kapolsek Mijen, Kompol Kholid Mawardi menjelaskan tersangka yang merupakan warga Boja, Kendal itu diamankan petugas pada awal Januari 2023 di rumahnya. Menurut keterangan pelaku, terdapat dua orang lain yang terlibat dalam aksi pencurian itu.
“Kedua orang pelaku yang masih buron juga merupakan warga Boja Kabupaten Kendal masing-masing bernama Rohman alias Kate dan Ismayadi alias Patkai. Dari informasi satu lari ke luar Pulau (Rohman) dan satunya lagi lari ke luar Kota. Dan tetap kami melakukan upaya-upaya penangkapan terhadap dua pelaku lainnya,” ungkap Kholid di Mapolrestabes Semarang, Jumat (13/1/2023).
Kholid menuturkan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Semarang tentang adanya fasilitas Sirkuit Mijen yang hilang.
Setelah mendapat laporan itu, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya.
“Awalnya penjaga dari Sirkuit Mijen ketika bersih-bersih lampunya hilang sebanyak 52 titik lampu dengan kerugian senilai Rp 32 juta,” ungkapnya.
Sementara, pelaku Nur Rochim mengaku dalam melakukan aksinya, yakni dengan cara mencopot lampu, kemudian membongkarnya untuk diambil alumuniumnya saja.
Sedangkan untuk material lainnya, lanjutnya, seperti kaca penutup lampu dan bola lampu dibuang ke semak-semak yang berada di jurang dekat Sirkuit Mijen.
“Yang bertugas menjual adalah Patkai (Ismayadi) dan Rohman. Saya sudah tiga kali mekukan pencurian tersebut mendapatkan bagian tiga kali, Rp 400 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 300 ribu. Jadi Rp 1 juta mendapat bagian itu,” Katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolsek Mijen untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nur Rochim terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (is)



















