Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Penipuan Lewat Aplikasi Tantan

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Reserse Krimanal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil menangkap pelaku penipuan melalui aplikasi online Tantan. 

Pelaku berinsial Y (28) itu merupakan warga Kampung Cimpag, Simpang, Sikajang, Garut. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui pelaku telah memperdayai 5 korban wanita dan sudah meraup keuntungan sebesar Rp 179,350 juta.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkap modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku belum menikah dan bekerja di salah satu perusahaan oli di Semarang. Untuk perlancar tipu dayanya, pelaku menggunakan mobil rental agar terlihat memiliki pekerjaan yang mapan. Melalui aplikasi Tantan, pelaku berjanji akan menikahi para korban.

Baca Juga:  Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK

“Pelaku berkenalan melalui aplikasi Tantan, kemudian dengan janji manisnya akan menikahi korban. Setelah sebulan melakukan pendekatan, para korban akhirnya menuruti semua yang diinginkan pelaku,” papar Irwan saat melakukan konferensi pers di Mapolretabes Semarang, Sabtu (11/9).

Di hadapan penyidik Polrestabes, lanjut Irwan, pelaku yang sudah dekat dengan korban kemudian meminta uang untuk modal usaha. Dengan janji-janji manis akan dinikahi, korban akhirnya memberikan uang yang diminta pelaku.

Baca Juga:  BPR BKK Kendal Salurkan Bantuan 21 ekor Kambing di Desa Purwosari

“Pelaku lihai untuk mengajak kencan para korbannya.  Ketahui, lima orang korban pelaku semua wanita dan berstatus janda. Dengan dalih untuk modal usaha, pelaku merayu korban untuk memberikan sejumlah uang,” kata Irwan.

Akibat tindak penipuan tersebut, pelaku dapat menggondol uang sebanyak Rp 179,350 juta dari lima orang korbannya.

“Kelima korban tersebut memiliki kerugian berbeda, AP(83juta) MQ(22juta) BS (42,2juta) WJ (27,8juta) DW (4,3juta). Rata-rata korban merupakan warga dari Kota Semarang,” jelas Irwan.

Baca Juga:  Asimilasi Diperpanjang, Lapas Semarang Sosialisasikan Perkemenkumham No 43 ke Napi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus menginap di hotel prodeo. Pelaku akan dijerat atas pelanggaran pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi lima tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *