Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK

KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi sebagai tersangka perkara korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2017-2018.
KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi sebagai tersangka perkara korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2017-2018.

BANJARNEGARA (Awal.id) – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terkait kasus korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan KPK sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, KPK menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan peranan besar dari Sarwono dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga:  Pitstop Music, Resto And Bar, Tempat Nongkrong dan Belanja Keluarga Sambil Nikmati Alunan Musik

“Kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan,” papar Firli Bahuri, Saat melakukan Konfrensi Pers di kantor KPK Jakarta, Jumat (3/8).

Mengacu hasil penyelidikan atas kasus tersebut, kata Firli, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Sarwono dan Kedy Afandi. Nama tersangka terakhir ini merupakan ketua tim suksesnya saat kampanye Budhi Sarwono pada 2017. Kedy ditugasi Budhi untuk ikut rapat terkait dengan perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Bekuk Pelaku Pembunuhan Pacar Sendiri yang Sedang Hamil

“Diketahui Kedy Afandi juga merupakan merupakan tim sukses bupati dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 silam,” jelas Firli.

Mengenai penahanan, lanjut Firli, nantinya Budhi akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1, sementara Kedy akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, dimulai dari 3 September hingga 22 September 2021. Hal tersebut dilakukan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Firli.

Baca Juga:  Teman SMA Jokowi Gandeng Polrestabes Semarang Gelar Baksos

Atas perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *