Refleksi Akhir Tahun 2022, Kejaksaan RI Selamatkan Uang Negara Belasan Triliun Rupah  hingga Tangkap 173 Buron

Gedung Kejaksaan Agung RI

JAKARTA (Awal.id) –  Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sepanjang tahun 2022 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara belasan triliun rupiah. Pengembalian uang milik negara itu dilakukan lewat  jajaran Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Pernyataan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pada siaran persnya tentang “Refleksi Akhir Tahun 2022, Capaian Kinerja Kejaksaan RI dalam Angka”, di Jakarta, Jumat (30/12).

Ketut memaparkan bidang pidana khusus sepanjang tahun 2022 mampu menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 2,769 triliun dari perkara korupsi yang masuk ke lembaganya. Berdasarkan tahap penyelesaiannya, ribuan perkara korupsi tersebut terdiri atas  penyelidikan 1.847 perkara, penyidikan 1.689 perkara, pra penuntutan  2.139, penuntutan 1.943 perkara, dan  Eksekusi Badan (orang) 1.669 narapidana.

Untuk aset uang disita pada tahap penyidikan dan penuntuyan sepanjang 2022, Kapuspenkum merinci masing-masing sebesar Rp 21,141 triliun, US$ 11,400 juta (dolar Amerika), SG$ 646 juta (dolar Singapura); 64 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat; 22 unit apartemen di Singapura; 1 properti di Australia dan kapal dan beberapa mobil mewah.

“Untuk perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan TPPU yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni pra penuntutan 13 perkara, penuntutan  tujuh perkara dan eksekusi lima narapidana.

Sedang untuk perkara pelanggaran HAM berat yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, kata Ketut, yaitu satu perkara, yang saat ini masih dalam tahap upaya hukum kasasi.

Perdana dan TUN

Bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) juga tak ketingggalan ikut menyelamatkan keuangan negara sepanjang tahun 2022. Pada tahun ini bidang perdana dan TUN mampu mengembalikan uang negara sebesar Rp 6,194 triliun. Di samping itu, berhasil pula dilaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Penggugat Nyatakan RUPS LB PT Sinar Dunia Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

“Jumlah pemulihan keuangan negara mencapai Rp 3,499 trilun,” katanya.

Ketut menjelaskan untuk jumlah bantuan hukum yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun daerah yang diberikan bidanf Perdata dan TUN sebanyak 9.488 kegiatan.

“Sedang jumlah pertimbangan hukum, yang terdiri dari kegiatan pemberian pendapat, pendampingan, dan audit hukum berjumlah 4.387 kegiatan dan pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat yaitu sebanyak 2.368 kegiatan,” paparnya.

Pada tindak pidana umum, menurut Ketut, jajaran Pidum Kejaksaan RI berhasil menyelesaikan 1.454 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini telah dibentuk pula 2.621 Rumah Restorative Justice dan119 Balai Rehabilitasi.

Di samping itu, jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 dengan rincian per tahapan, sebagai berikut:

Pra Penuntutan sebanyak 160.076 perkara dan penuntutan sebanyak 117.855 perkara, upaya hukum sebanyak 6.489 perkara, eksekusi sebanyak 68.482 perkara.

Sedang untuk bidang pembinaan, menurut Ketut, jajaran Kejaksaan RI mampu melakukan penghematan anggaran yang dari pagu yang dianggarkan oleh pemerintah pusat. Dari pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp 10,919 triliun  terealisasi Rp 10,381 triliun atau 95,07 persen.

Kemudian, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2022, bidang pembinaan mampu memberikan keuntungan untuk negara dengan meraup sebesar Rp 2,758 triliun dari target yang dicanangkan sebesar Rp 662,884 triliun.

Baca Juga:  Ribuan Warga Hadiri Pengajian Akbar PAN di Lampung

“Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),  sebesar jajaran Pembinaan mampu merealisasikan Rp 2,758 triliun dari total target Rp 662,884 miliar atau secara persentase mencapai 416,10 persen,” kata Ketut.

Demikian pula untuk tugas kegiatan lain, bidang pembinaan mampu menyelesaikan aset negara melalui lelang dengan total seluruhnya Rp 58, 037 miliar, Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total Rp 105,496 miliar dan penyelesaian aset Jiwasraya dengan jumlah seluruhnya Rp 1,570 triliun.

Program Tangkap Buronan

Ketut menambahkan untuk Kegiatan Pengamanan Program Strategis (PPS), jajaran intelejen Kejaksaan RI melakukan kegiatan sebanyak 1.197 kegiatan dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp 295,428 triliun. Sedangkan mengenai penanganan mafia tanah, Satgas Mafia Tanah sepanjang tahun 2022 menerima sebanyak 641 pengaduan dari masyarakat.

“Khusus Program Tangkap Buronan, jajaran intelejen Kejaksaaan RI sepanjang tahun 2022 telah berhasil menangkap 173 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.

Mendekati tahun politik, lanjut dia, jajaran Intelijen Kejaksaan se-Indonesia telah membentuk 543 Posko Pemilu guna melaksanakan pemantauan terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Di bidang pidana umum, menurut Ketut, sebanyak 1,454 perkara berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak.

Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini telah dibentuk pula 2.621  Rumah Restorative Justice,  dan119 Balai Rehabilitasi.

Selain itu, kata dia, jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia sepanjang tahun 2022 telah menyelesaikan ribuan perkara yang ditangani, seperti pra penuntutan sebanyak 160.076 perkara, penuntutan  117.855 perkara, upaya hukum 6.489 perkara, dan eksekusi sebanyak 68.482 perkara.

Baca Juga:  Laka Kereta dan Truk di Semarang, KNKT Turunkan Tiga Tim Investigasi

Pidmil

Bidang baru Kejaksaan RI, yakni Bidang Pidana Militer (Pidmil) pun tak ketinggalan dalam berperan dalam penegakan hukum di Indonesia sepanjang 2022.

Pada penanganan perkara koneksitas, Bidang Pidmil telah menangani 13 perkara dengan rincian, penyelidikan 8 perkara, penyidikan 2 perkara, dan dari perkara tersebut, saat ini baru ditetapkan 1 (satu) orang tersangka; pra penuntutan 1 perkara, dari perkara tersebut telah ditetapkan 3 (tiga) tersangka; dan penuntutan 2 perkara, dengan jumlah terdakwa sebanyak 4 orang.

“Bidang Pidmil juga telah melakukan penyitaan asset para tersangka berupa sejumlah bidang tanah dalam proyek pengadaan satelit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan dan uang tunai dari perkara tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014, sebesar Rp 5,2 miliar dan US$1000 dolar AS,” ujar Ketut.

Untuk bidang pengawasan, sebanyak 837 laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela telah masuk ke bidang ini. Dari lapdu tersebut, 774 laporan telah diselesaikan dan sisanya 63 lapdu dalam proses penyelesaian.

Rincian jumlah penjatuhan hukum disiplin berdasarkan dikelompok menjadi tiga, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. “Untuk kriteria ringan sebanyak 37 orang, sedang sebanyak 130 orang dan berat sebanyak 167  orang.

Untuk membentuk jaksa yang cakap dan handal, Badan Pendidikan dan Pelatihan RI juga telah melaksanakan diklat dengan jumlah peserta sebanyak 10.092 peserta. Selain itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI juga melaksanakan pendidikan dan pelatihan berdasarkan dukungan dari donor yang menjadi mitra bekerja sama. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *