Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Diduga Suap Penyidik Rp 3,1 Miliar
JAKARTA (Awal.id) – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang, dan dikuatkan dengan alat bukti, tim penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9).
Untuk menghindari kemunginan adanya penularan Covid-19, Azis Syamsuddin diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan selama 14 hari ke depan.
Aziz Syamsuddin terlihat lesu saat keluar dari gedung KPK. Aziz yang mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi para wartawan.
Keluar dari gedung, Aziz langsung masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Aziz terpaksa harus berurusan dengan KPK lantaran memberikan uang suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 3,1 miliar.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp 4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” kata Firli.
Urus Perkara
Menurut Firli, politikus asal Partai Golkar itu sekitar sekitar bulan Agustus 2020 menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
AG merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
“Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut,” kata Firli.
Setelah itu, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.
“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan,” ujar Firli.
Ketua KPK ini mengatakan MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ.
“Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ,” papar Firli.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, lanjutnya,, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.
“Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura,” katanya.
Firli mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPK akan membidik Azis atas pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (is)



















