JAMPIDSUS Periksa 4 Saksi Unsur Swasta Terkait Korupsi & Pencucian Uang dalam Kasus BTS 4G

JAKARATA (Awall.id) – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 hingga 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Rabu (20/11)

Baca Juga:  135 Guru IGRA Terima Bantuan dari Baznas Kota Semarang

Keempat saksi tersebut adalah:

  • DT, perwakilan dari pihak swasta PT Kencana Mandiri Sejahtera.
  • DB, perwakilan dari pihak swasta PT Telnusa Intrakom.
  • AI, perwakilan dari pihak swasta PT Kedung Nusa Buana.
  • GJA, perwakilan dari pihak swasta PT Ecompalindo.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini dilakukan dalam konteks kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Tersangka MFM dan lainnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  UKM PSM USM Raih Medali Emas di Kompetisi Paduan Suara Internasional
Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *