Bacok Penghuni Kos, Seorang Pemuda Diringkus Reskrim Polsek Pedurungan

SEMARANG (Awal.id) – Reskrim Polsek Pedurungan meringkus seorang pemuda bernama Abdul Karim (24) karena memalak dan membacok salah satu penghuni rumah kos Mak Jah di Jalan Plamongan Sari V, Pedurungan, Rabu (6/4).

Kasatreksim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lombantoruan menjelaskan kejadian bermula saat pelaku yang mabuk minuman keras berniat untuk meminta uang kepada penghuni kos- kosan. Untuk mendukung aksi jahatnya, pelaku juga mempersiapkan senjata tajam berupa sebilah celurit.

Baca Juga:  Usai Diperiksa KPK, Bupati Probolinggo Dkk Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan

“Dengan berboncengan dengan pacarnya, pelaku mendatangi kos-kosan Mak Jah untuk melancarkan aksi pemalakan tersebut,” beber Donny didampampingi Wakasatreskrim Polrestabes Semarang saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Pedurungan, Jumat (8/4) sore.

Sesampainya di lokasi rumah kos Mak Jah, sambungnya, pelaku langsung menuju kamar pertama milik Sukma. Namun karena tidak dibukakan pintu, pelaku menggedor kamar kedua milik Rinasti. Karena korban terlihat membawa handphone di tangannya, pelaku meminta Hp seraya mengancam akan membacok korban jika tidak menyerahkan barang elektroniknya tersebut.

Baca Juga:  Salurkan 412 Ton Beras Cadangan, Bulog Tunggu Keputusan Pemerintah

“Kemudian, pelaku menggedor lagi kamar pertama milik Sukma. Dia kemudian meminta uang Rp 300 ribu, namun ditolak oleh korban, dan merampas Hp Sukma. Tak selang lama, ada seorang pria bernama Haris muncul dari kamar tersebut dan mencoba melawan pelaku. Namun, naasnya pelaku membacok Haris dan melukai tangan kiri korban. Setelah itu, pelaku ditarik pacarnya dan pergi meninggalkan lokasi,” ungkap Donny.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Malaysia-Indonesia

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan AKP Jumani menambahkan usai mendapat laporan tersebut tidak lebih dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap.

“Tak butuh waktu lama, usai melakukan penyelidikan. Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tambah AKP Jumani.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *