Raup Ratusan Juta, Komplotan Rampok Nasabah Bank di Tegal Ditangkap

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan rampok spesialis pecah kaca mobil milik nasabah Bank di Tegal yang terjadi pada Kamis 12 Januari 2023 lalu.

Komplotan asal Palembang yang berjumlah 3 orang itu antara lain Indra (31), Suratman (40), Edo Ismanto (32). Mereka berhasil meraub keuntungan sekitar Rp. 180 juta dilokasi tersebut.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menjelaskan Indra awalnya mengamati korban di Bank BRI yang sedang mengambil uang. Kemudian, Ia menginfokan kepada dua rekannya Suratman dan Edo Ismanto untuk membuntuti mobil korban menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:  Aniaya PSK saat Kencan di Hotel, Seorang Waiters Ditangkap Polisi

“Jadi ketiga tersangka membuntuti korban, mengetahui berhenti di sebuah rumah makan. Davit mengajak ngobrol tukang parkir untuk mengalihkan perhatian. Sedangkan, Suratman dan Edo mendekati mobil korban lalu memecah kaca mobil dengan cincin yang sudah dimodifikasi dan mengambil uang milik korban yang ditaruh di sisi kiri,” ujarnya dalam sesi jumpa pers didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di lobi Ditreskrimum polda Jateng, Kamis (9/3).

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Identitas Mayat Perempuan di Pudak Payung

Ia menuturkan ketiga tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda. Pertama, Indra ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Usai mendapat informasi dari Indra, Suratman dan Edo Ismanto ditangkap di tempat tinggal masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” bebernya.

Setelah dilakukan penyilidikan, sambungnya, komplotan tersebut ternyata sudah melakukan aksi yang sama di wilayah Pekanbaru, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

“Dari beberapa wilayah tersebut, mereka berhasil meraub keuntungan dengan total Rp. 335 Juta. Uang hasil rampokan tersebut, sudah digunakan untuk membeli mobil dan dikasih kepada keluarganya,” bebernya.

Baca Juga:  Polda Jateng Bekuk Pelaku Pelemparan Kaca Mobil 

Atas perbuatannya, komplotan rampok itu disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 Tahun.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *