Rampok Mobil Driver Online, Komplotan Bersenpi Asal Lampung Ditangkap

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimum Polda Jateng menangkap kompolotan bersenjata api karena merampok mobil milik driver online yang terjadi di Boyolali pada (28/2), lalu.

Komplotan yang berjumlah lima orang rata-rata asal Lampung yakni Andi K (30), Hadi S (29), Rezah G (28), Widiarto (43), dan Rio S (30).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menjelaskan kronologi kejadian bermula dari korban yang merupakan driver online Maxim mendapat orderan dari SPBU Plesungan Surakarta dengan tujuan Mall Solo Square.

Baca Juga:  3.225 Botol Miras Dimusnahkan, Upaya Tegas Polres Kendal Berantas Peredaran Miras

Setelah sampai di titik penjemputan, lanjutnya, penumpang yang naik ke mobil adalah tiga orang

tersangka dan langsung meminta korban untuk berjalan.

“Pada saat perjalanan, sekira 5 menit kemudian tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senpi oleh salah satu pelaku dan meminta korban untuk menyerahkan mobil, kemudian korban diborgol dan dilakban pada mulut dan mata korban. Lalu, korban dipindahkan kemobil dua tersangka lain dan selama 1 jam diajak berkeliling kemudian korban dibuang di Jalan Cendrawasih, Ngemplak, Boyolali,” ungkapnya dalam sesi jumpa pers didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di lobi Ditreskrimum polda Jateng, Kamis (9/3).

Baca Juga:  IPW Tuding Napoleon Bikin Ulah Lagi, Isukan Kapolri Terlibat Kasus Joko Tjandra

Disisi lain, Ia menuturkan penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Boyolali bekerjasama dengan Resmob Polda Jateng para pelaku di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang pada (2/3), dini hari.

“Mereka ditangkap saat hendak check in di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Kabupaten, Semarang,” bebernya.

Atas kasus tersebut, Kombes Pol. Johanson mengimbau kepada seluruh driver online khusus roda empat untuk memasang gps di kendaraannya.

Baca Juga:  Polisi Bekuk "Jagoan" Penganiaya Pengendara Motor di Jalan Kelud

“Selain itu, usahakan juga memasang kamera didalam mobil. untuk mengetahui wajah-wajah orang yang akan melalukan kejahatan,” tambahnya

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal: Pidana Penjara maksimal paling lama 12 Tahun.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *