Jajaran Polda Jateng Ungkap Ratusan Kasus Perjudian, Dua Jaringan Internasional

SEMARANG (Awal.id) – Jajaran Polda Jateng berhasil megungkap 112 kasus perjudian di wilayah Jawa Tengah.

Adapun barang bukti yang didapat dari beberapa kasus tersebut, di antaranya judi online 18 kasus, togel 43 kasus dan gelanggang permainan, seperti sabung ayam, dadu, dan lain sebagainya sebanyak 51 kasus.

Sebanyak 256 tersangka yang berasal dari 35 kota dan kabupaten di wilayah Jateng dalam kasus itu juga dihadirkan di halaman Polda Jawa Tengah.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan dari ratusan tersangka tersebut didapati bandar jaringan internasional di daerah Purbalingga dan Pemalang.

Baca Juga:  Gelar FGD 'Terorisme Musuh Kita Bersama', Polri Ajak Tokoh Masyarakat Antisipasi Faham Radikal

“Dari 256 tersangka, terdapat 24 bandar judi. Dua yang mononjol adalah yang ditangkap di Purbalingga merupakan jaringan dari Kamboja,” ungkap Luthfi saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolda Jateng, Senin (22/8).

Sedangakan yang di Pemalang, petugas berhasil mengamankam seorang perempuan selebgram,  Dia diamankan karena telah menerima order untuk mengiklankan situs judi online.

“Menurut pengakuan, dia ditawari oleh seorang manajer untuk mengiklankan di status sosmednya dengan ditautkan link judi online tersebut. Bahkan, pelaku menerima bayaran di awal sebelum meng- upload-nya,” bebernya.

Baca Juga:  Awas, Ganjar Ingatkan Bahaya Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru

Menurut Luthfi, maraknya judi di kalangan masyarakat karena dalam masa pandemi yang lalu banyak yang sulit mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan. Oleh sebab itu, banyak masyarakat mencoba mengadu nasib melalui judi.

“Masyarakat mencari yang instan dengan mengadu nasib melewati sarana judi dengan harapan keuntungan. Ditambah janji dari bandar judi menjanjikan keuntungan yang banyak apabila menang. Hal itulah yang menyebabkan judi marak dilakukan,” tuturnya.

Baca Juga:  Spanyol Tantang Italia di Semi Final Euro 2020

Oleh sebab itu, Kapolda menandaskan kepada masyarakat  jajarannya tidak akan berhenti sampai di sini dalam menumpas praktik perjudian dan akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Sebagai pembelajaran masyarakat, saya imbau untuk tidak melakukan judi. Selain bertentangan dengan hukum, hal tersebut juga bertentangan dengan Agama. Yang jelas, seluruh jajaran Polda Jateng tidak akan mentolerir semua bentuk perjudian,” tegas Luthfi. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *