Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Komplotan Perampok Brangkas

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan spesialis perampokan brangkas yang sering beraksi di wilayah Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudisy memaparkan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan ada perampokan brangkas di PTPN IX, Kabupaten Kendal.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukn Subdit 3 Jatanras Polda Jateng, kata Iqbal, petugas berhasil membekuk 5 pelaku perampokan. Sedangkan lima pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian.

“Kami berhasil menangkap kelima pelaku dan mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksi perampokan tersebut,” papar Iqbal didamping Dirreskrimum Polda Jateng saat membuka konferensi pers di Loby Ditresktimum Polda Jateng, Jumat (26/11).

Baca Juga:  Wapres Resmikan PLUT KUMKM ke-11 di Jawa Tengah

Sementara itu, Dirreskrium Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan kelima pelaku perampokan yang ditangkap mempunyai peran masing-masing.

“Pelaku berinsial AY berperan penyedia mobil dan driver, MA dan AST yang berperan mengambil brangkas sekaligus menjadi otak aksi tersebut, sedangkan AS dan IM berperan mengawasi lokasi tempat yang sedang dirampok. Sedangkan 5 pelaku lainya kini masih dalam tahap pengejaran,” tandas Djuhandani.

Baca Juga:  Pencuri Bersenpi, Ternyata Napi yang Pernah Kabur di Polsek Semarang Tengah

Dari hasil pengembangan terhadap kasus tersebut, menurut Djuhandani, ditengarai aksi ini juga dilakukan di beberapa wilayah di Jabar dan Jateng.

“Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 4 TKP, yakni Batang, Semarang, Wonogiri, Kendal. Dengan total uang yang berhasil dirampok sebanyak Rp 1,263 miliar,” jelas Djuhandani

Dhuhandani menambahkan, saat dilakukan penangkapan, kelima orang tersebut berencana akan melakukan perampokan di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga:  Lima Terdakwa Mafia Minyak Goreng Divonis Ringan, Tertinggi 3 Tahun Penjara

Sementara lima pelaku yang belum ditangkap, lanjut dia, polisi sudah mengenai inisialnya, yakni IW ,BG, AN, MD, HB. “Ke mana lari, kami akan memburunya. Tidak tempat yang nyaman bagi perampok yang telah meresahkan warga,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1), Ke 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *