Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai Toko Roti Dibekuk Polisi
SEMARANG (Awal.id) – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk seorang pria bernama Joni Andika Pitra (23), karena mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai Toko Roti yang sedang berjaga sendiri, di sekitar Jalan Wonodri, Candisari, Semarang, Minggu (11/9), sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku merupakan warga Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang ini mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial SM (17).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan kejadian bermula ketika pelaku datang ke Toko Roti dan berpura-pura bertanya produk yang akan dibeli.
Kemudian, lanjutnya, saat korban berniat melayani pembeli palsu ini, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan mencoba melakukan pemerkosaan.
“Pelaku pura-pura membeli lalu tiba-tiba menghampiri korban dan mencoba melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul dan dengan disertai penganiayaan,” ungkap Irwan didampingi Satreksrim, AKBP Donny Sardo Lumbatrousan saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9).
Irwan menuturkan, aksi bejat pelaku gagal karena korban melawan dan memberontak ketika dilecehkan. Lalu, pelaku yang takut ketahuan orang lain kemudian kabur mengendarai sepeda motornya.
“Korban melawan tersangka yang akan melakukan pemerkosaan. Kemudian korban meminta bantuan orang disekitarnya sehinga dilakukan pengejaran terhadap pelaku,” tuturnya.
Pada saat pengejaran, lanjutnya, pelaku kemudian berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Candisari. Selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.
Sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya karena melihat korban yang sendiri dan kondisi sekitar yang sepi. Ia juga mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila ini.
“Karena sepi jadi saya berani dan ini tidak saya rencanakan. Ini baru pertama kali melakukan ini,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 jo pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 285 KUHPidana jo pasal 53 KUHP atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)



















