Keadilan Restoratif Tersangka Perkara Laka Lantas di Kabupaten Sidrap Disetujui Jampidum

JAKARTA (Awal.id) – Permohonan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten.Sidrap, Sulawesi Selatan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana. 

Berdasarkan kasus yang disangkakan, tersangka Fitri Handayani dinyatakan telah melanggar pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak memaparkan kronologi yang terjadi saat tersangka mengendarai mobil Brio warna merah dengan nomor polisi DP 777 FH dan menabrak sebuah motor yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 4 September 2021, 19.30 WITA di pertigaan jalan Barukku, Desa Bila riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Jampidum Setujui 12 dari 14 Penghentian Penuntutan Perkara melalui Keadilan Restoratif

“Tersangka diketahui bergerak dari arah jalan barukku (dari arah utara ke selatan) dengan kecepatan tinggi. Tersangka mengendarai sambil mendengarkan musik, dan mengetahui jika di depannya terdapat pertigaan. Namun tersangka tidak berhati-hati, sehingga ketika anak korban Hafiz bin Daing yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat bersama dengan temannya, yakni anak Rehan Aditya. Korban yang belum mempunyai Surat izin Mengemudi (SIM) bermaksud untuk berbelok dan anak korban Hafiz menyalakan lampu weser kanan. Namun, tiba-tiba dengan kecepatan tinggi, tersangka menabrak motor anak korban Hafis hingga terjatuh, dan korban mengalami luka robek pada betis kiri bagian bawah,” jelas Leonard, Rabu (19/1).

Baca Juga:  Enam Terdakwa Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Berbeda, Kejaksaan Segera Eksekusi Pidana Denda

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, lanjut Leonard, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pasal yang disangkakan pada tindak pidana ini  tidak lebih dari lima tahun. Ditambah sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 12 Januari 2022 lalu.

“Selain itu, Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku,” paparnya.

Baca Juga:  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakpus Bacakan Putusan 8 Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikal Antam

Menurut dia, pemberian keadilan restoratif ini sesuai arahan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan di luar persidangan tanpa proses persidangan yang berbelit-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan Tersangka,” jelas Leonard.

Adanya beberapa hal tersebut, Kajari Kabupaten Sidrap akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *