Perkara Korupsi di PT Asabri, Kejagung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Heru Hidayat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

SEMARANG (Awal.id) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, Heru Hidayat. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan, di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/12).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan sejumlah alasan JPU menuntut hukuman mati terhadap Presiden Komisaris (Preskom) PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terkait tindakan korupsi pada pengelolaan keuangan PT Asari (Persero).

Pertama, kata dia, Heru merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun. Dalam kasus itu, Heru mendapat keuntungan mencapai Rp 10,7 triliun.

Baca Juga:  Gubernur Pergoki Ada Perangkat Desa Dapat Bantuan, "Tidak Saya Ambil, Pak"

Leonard mengatakan skema kejahatan Heru dalam dua kasus mega korupsi tersebut sangat sempurna dan berulang-ulang.

“Melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas,” kata Leonard kepada wartawan, Selasa (7/12).

Leonard menyatakan perbuatan Heru dan kawan-kawan juga telah membuat banyak anggota TNI, Polri hingga PNS di Kementerian Pertahanan yang menjadi peserta Asabri merugi.

Cabik-cabik Rasa Keadilan Masyarakat

Menurutnya, kasus ini mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat. Heru diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 12,6 triliun dari total Rp 22,7 triliun kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Pembebasan Lahan Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1 akan Dipercepat

“(Perbuatan terdakwa) telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum,” ujarnya.

Leonard menyebut Heru tak memiliki empati lantaran tak beritikad baik mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut. Selama proses penyidikan hingga persidangan, Heru juga tak pernah mengakui perbuatannya salah.

“Bahkan sebaliknya dengan sengaja berlindung pada suatu perisai yang sangat keliru dan tidak bermartabat bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah,” katanya.

Baca Juga:  Per Tanggal 7 November, Tiket KA untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli

Menurut Leonard, jaksa penuntut umum merujuk pada ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam menuntut hukuman mati kepada Heru.

“Keadaan tertentu sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2) berdasarkan karakteristiknya yang bersifat sangat jahat, maka terhadap fakta-fakta hukum yang berlaku bagi terdakwa Heru Hidayat sangat tepat dan memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati,” ujarnya.

Sebelumnya, Heru dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi Asabri. Heru juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *