KPK Selidiki Uang Setoran Kontraktor ke Kantong Bupati Langkat Nonaktif

JAKARTA (Awal.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) pada penerimaan fee proyek dari sejumlah kontraktor dalam pelaksanaan proyek di wilayah tersebut.

Aliran uang yang mengalir ke tersangka TRP yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi akan ditelusuri. KPK akan mengecek dari mana aliran uang ‘haram’ itu diduga kuat merupakan setoran para kontraktor yang mendapat proyek di Kabupaten Langkat.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pendalaman atas uang setoran ke TRP dilakukan tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/3).

Untuk mengusut dan mengurai terjadi tindak pidana korupsi tersebut, lanjut Ali, penyidik KPK  memeriksa wiraswasta, Muhamad Yusuf Kaban sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga:  PN Semarang Tolak Permohonan Praperadilan Agus Hartono, Penetapan Status Tersangka oleh Kejati Jateng

“Muhamad Yusuf Kaban hadir dan didalami pengetahuannya tentang dugaan adanya sejumlah aliran uang yang diterima tersangka TRP berupa “fee” proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Langkat,” kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (15/3).

Dari kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.

Penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), sedangkan pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Baca Juga:  Jateng dan Kerajaan Melaka Jajaki Kerja Sama Teknologi Kesehatan

Ali menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar.

Iskandar diduga menjadi representasi Terbit perihal pemilihan pihak rekanan yang memenangkan paket proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

KPK menyebutkan, agar bisa menjadi pemenang paket proyek itu, diduga ada dua permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar. Pertama, bernilai 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan yang melalui tahapan lelang. Kedua, bernilai 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui penunjukan langsung.

Baca Juga:  MKGR Jateng Ziarah ke TMP Giri Tunggal, Ferry Wawan Cahyono: Teruskan Semangat Perjuangan dan Tingkatkan Kegotongroyongan

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara. Ia diketahui menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek sebesar Rp 4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

“Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Selanjutnya, fee itu diberikan kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit,” tandas Ali. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *