Pelaku Curanmor Berdaster di Semarang Ditangkap Polisi

SEMARANG (Awall.id) – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pelaku curanmor berdaster yang terjadi di sebuah parkiran hotel tepatnya di Jalan WR Soepratman No. 28, Kalibanteng Kidul Semarang Barat pada Kamis (18/4/2024), lalu.

Melalui unit Jatanras, tersangka bernama Dio Rizky Arviantara, (28) warga Semarang Barat ditangkap saat pelarian di warung nasi goreng Jalan raya Losarang, Kecamatan Kandanghaur Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (09/5/2024), sekira Pukul 00.15 WIB.

Aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial, dalam rekaman CCTV pelaku terlihat berperawakan laki-laki dengan baju dres panjang seperti daster berjalan di area parkiran kemudian mencuri motor dengan merek Honda Vario.

Baca Juga:  Tak Berizin, Satpol PP Semarang Bongkar 26 Rumah di Ngemplak Simongan

Tersangka mengaku memperoleh daster itu diambil dari milik neneknya agar tidak teridentifikasi melalui CCTV saat mengambil motor yang diincarnya.

“Dapat daster dari milik nenek lagi dijemur di rumahnya. Ya supaya pas nyuri, buat nutupin tato saya,” ujarnya dihadapan awak media di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5/2024).

Dirinya juga menjelaskan bahwa awalnya dirinya datang ke hotel dan akan kencan dengan perempuan yang hendak dipesannya. Sesampainya di parkiran, dirinya mendapati motor di sebelahnya tidak terkunci stang dengan kunci di dashboard motor.

Baca Juga:  Kejagung Beri Klarifikasi Berita ’Miring’ Oknum Jaksa Nakal, Eksekusi Uang Pengganti dan Lelang Barang Bukti

“Mau check in, pas masuk, motor saya tak parkir disebelah ada motor Vario, saya pegang, tidak dikunci setang. Saya lihat kuncinya di dashboard motor,” jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, dirinya timbul niat untuk mencuri motor tersebut. Kemudian, dirinya mengatakan keluar menuju tempat neneknya, berlokasi di Jalan Sri Rejeki Semarang Barat.

“Kemudian saya kembali lagi hotel, motor tak parkir di warung, terus memakai daster dekat PDAM, samping hotel, lalu jalan kaki masuk ke hotel, ngambil motor,” katanya.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Truk

Usai menggondol motor tersebut, dirinya menambahkan membawa motor tersebut ke rumahnya ke Ngalian. Lalu, esok harinya dirinya membawa motor curian tersebur ke ke Jawa Barat.

“Motor dipakai sendiri, tidak dijual. Saya buat untuk Kerja disana Jabar jadi kernet,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (ab)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *