Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Komplotan Perampok Mesin ATM

SEMARANG (Awal.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolosian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimum Polda Jateng) berhasil membekuk komplotan perampok spesialis mesin ATM di wilayah Jawa Tengah.
Komplotan perampok yang berjumlah enam orang itu dibekuk melalui Subdit Unit 3 Jatanras Polda Jateng. Ke enam pelaku tersebut, masing-masing AM (42), warga Depok yang merupakan otak dari perampokan tersebut, M (39) dan MA (46), warga Banten, sedangkan N (46), S (36) dan AR (34) merupakan warga Grobogan.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara mengelas mesin ATM yang berada di minimarket dan ATM Center yang pengawasan keamanannnya tidak terlalu ketat.
“Mereka sebelumnya belajar praktek las sebelum melakukan aksi perampokan tersebut. Aksi pelaku sudah dilakukan di 4 titik di wilayah Jateng, di antaranya di Semarang, Godong, Ungaran, Mranggen,” jelas Djuhandani saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (1/10).
Djuhandani menjelaskan mereka beraksi dengan cara menggunakan dua sarana transportasi, yaitu truk dan mobil. Sedangkan alat- alat yang digunakan, seperti mesin las, bor, kapak dan lainnya.
“Dengan cara menutup jalan dengan truk agar komplotan tidak terlihat saat melakukan aksinya. Kemudian komplotan mulai membongkar tembak hingga membongkar mesin ATM dengan cara dilas dan mengambil uang dalam mesin ATM tersebut.
Menurut Djuhandani, dari ke empat titik lokasi yang dilakukan perampokan tersebut, mereka hanya berhasil di dua titik, yaitu di Semarang dan di Demak. Dari hasil kejahatannya komplotan perampok itu berhasil menguras uang sebesar Rp 947 juta.
“Mereka menggasak isinya di dua titik ATM, yaitu di ATM Indomaret Gunung Pati Semarang dengan hasil Rp 850 juta dan di Mranggen sebesar Rp 97 juta. Di dua tempat lainnya mereka tidak mendapatkan hasil karena didapati merasa ada yang melihat,” tandas Djuhandani.
Atas perbuatannya komplotan perampok terjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Djuhandani meminta keamanan tempat usaha agar diperketat penjagaannya. Untuk para tindak kejahatan dia mengingatkan supaya berpikir kembali apabila ingin melakukannya di wilayah Jateng.
“Saya tegaskan, untuk para pelaku kejahatan, dilarang keras untuk berulah di wilayah Polda Jateng. Apabila masih nekat untuk berulah, kami tidak segan-segan untuk menangkapnya dengan cepat,” tandas Djuhandani. (is)