DPR Resmi Terima Surat dari Presiden Prabowo Terkait Capim dan Cadewas KPK

JAKARTA (Awall.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi daftar calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat tersebut dikirim pada tanggal 4 November 2024, menandai langkah awal dalam proses seleksi untuk mengisi posisi strategis di lembaga antikorupsi tersebut.
Hal tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden Republik Indonesia nomor R60/pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Selanjutnya DPR segera menindaklanjuti surat presiden tersebut sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada di DPR.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI,” ujar dia.
Namun, pihaknya belum mengungkap apakah nama-nama calon pimpinan dan calon dewas KPK yang dikirim oleh Prabowo berbeda atau sama dengan yang telah melalui proses seleksi di era Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR Yasonna Laoly mendengar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan kembali surat presiden (surpres) terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR.
Yasonna menyebutkan Prabowo tidak mengubah hasil seleksi panitia seleksi yang dibentuk Presiden Jokowi di periode pemerintahan sebelumnya.
“Saya dengar informasinya sudah kembali dan dikembalikan lagi menyetujui,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).
Yasonna mengatakan hanya mendengar kabar bahwa tidak ada perubahan nama-nama capim dan cadewas KPK.
Terkait kebenarannya, mantan menteri hukum dan HAM ini menyerahkan kepada pimpinan DPR untuk menjelaskan.
“Saya dengar begitu, tapi enggak tahu. Terserah kewenangan kita tunggu saja nih DPR ya,” kata dia.



















