Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Pelaku Penggelapan Dana Haji Nasabah

SEMARANG (Awal.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membekuk pelaku penggelapan dana haji nasabah sebesar Rp 918 juta.

Pelaku yang berisial KAA (42), warga Jalan Semeru Barat, Desa Bandarjo, Kecamatan, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.ditangkap Unit Jatanras Polda Jateng dalam pelarian di daerah Pacitan.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memaparkan modus yang diakukan tersangka, yakni menggunakan uang pendaftaran haji para korban yang disetorkan di kantor layanan satu atap salah satu Bank Swasta Syariah cabang mall Citraland Semarang. Namun oleh pelaku uang tersebut tidak disetorkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Ajang Bergengsi F1 Powerboat, PLN Gunakan Pembangkit Mikro Hidro Listrik Bersih Tanpa Kedip

“Jadi pelaku yang merupakan karyawan bank tersebut meminta uang kepada para korban untuk dana haji, berdalih apabila dilayani pelaku bakal lebih cepat untuk keberangkatannya. Setelah menerima uang tersebut pelaku menyuruh teller untuk memberikan bukti setor palsu, karena pelaku tidak pernah memasukkan uang korban kepada teller untuk didaftarkan porsi Haji,” ungkap Djuhandani saat memimpin konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (15/3).

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut HUT ke 78 Bhayangkara jadi Momentum Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum

Menurut keterangan pelaku, lanjut Djuhandani, jumlah korban atas aksi tersebut sebanyak 36 orang. Setiap korbannya, antara Rp 25 juta – Rp 25,5 juta. Total kerugian para korban mencapai Rp 918 juta.

“Setelah korban melakukan pembayaran di muka sebanyak Rp 25 juta, pelaku kemudian meminta uang pelunasan kepada korban sebanyak Rp 11 juta dan menjanjikan akan segera diberangkatkan haji dalam 5 tahun ke depan,” beber Djuhandani.

Djuhandani mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Jateng, untuk tidak mudah percaya kepada siapa pun apabila dijanjikan keuntungan ataupun kemudahan dalam melakukan sebuah hal.

Baca Juga:  Bank Jateng Cabang Banjarnegara Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima

“Diimbau kepada masyarakat untu waspada dan tidak mudah menitipkan uang pada pegawai Bank dengan dijanjikan kemudahan melalui prosedur tidak benar,” tandas Djuhandani.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *