Raub Ratusan Juta dengan Gendam, Wanita Paruh Baya Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng

SEMARANG (Awal.id) – Seorang wanita paruh baya berinisial DR (53) ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng karena meraub keuntungan ratusan juta dengan cara gendam atau menghipnotis korban.

Melalui tim unit Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, DR yang merupakan warga Klitih, Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa beberapa kalung, gelang dan cincin emas palsu. Ditemukan juga kendi, dupa dan beberapa alat mistis yang menjadi sarana ritual.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro membeberkan modus yang dilakukan tersangka, yakni mempengaruhi para korban dengan segala bujuk rayunya untuk menyerahkan uang yang dimintanya.

Baca Juga:  Gubernur Jateng, Jatim dan Ketua KPK RI Ngumpul di Surabaya Peringati Hakordia

“Para korban datang ke pelaku, untuk melaksanakan ritual-ritual, kemudian pelaku meminta dan meminjam uang kepada para korban dan atas uang tersebut pelaku memberikan perhiasan emas imitasi, bahkan menjanjikan akan memberikan sertifikat tanah,” beber Djuhandani saat memimpin konferensi pers di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (15/3).

Menurut keterangan pelaku, lanjut Djuhandani, DR melakukan aksinya sudah sejak 2019. Adapun korban yang tertipu sekitar 5 orang yang berdomisili di wilayah Demak dan Grobogan dengan total kerugian Rp 938 juta.

“Dari kelima korban, mereka masing-masing mengalami kerugian berbeda-beda. Atas LP Suyati, ia mengalami kerugian Rp 20,5 juta. Kemudian korban berinisial S Rp 76 juta, K Rp 165 juta, W dan S Rp 667 juta, dan AM Rp 30 juta. Sehingga total pelaku beraksi semenjak 2019 adalah sebanyak Rp 938 Juta,” ungkap Djuhandani.

Baca Juga:  Ganjar Sambut Kedatangan Pemudik Gratis di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Atas kejadian tersebut, Djuhandani mengimbau masyarakat untuk berhati-hati untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal.

“Saya imbau kepada masyarakat ,khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Jateng, untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan bujuk rayu atau iming-iming dari orang yang baru dikenal,” tandas Djuhandani.

Saat ditanyai para awak media, DR sempat mengelak bahwa dirinya tidak melakukan aksinya sejak 2019 dan beberapa barang bukt tersebut bukan miliknya.

Baca Juga:  Gubernur Ganjar Minta Kabupaten Kota Segera ’Balapan’ Vaksinasi Anak

“Barang itu semua bukan milik saya, saya tidak melakukan hal itu dari tahun 2019. Memang saya pernah ritual di Sunan Kalijaga dan Dewi Lanjar, namun itu semua bukan saya yang melakukannya,” ujar DR dengan nada bicara seperti terkena gangguan jiwa.

Namun atas penyidikan dan temuan semua barang bukti di rumahnya,  DR bakal dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *