Terus Bertambah, Kejagung Tahan Legal PT Wilmar Kasus Suap Rp60 Miliar di PN Jakarta Pusat

JAKARTA (Awall.id) – Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kian melebar dan menyeret nama-nama baru.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan MSY, Legal PT Wilmar, sebagai tersangka terbaru dalam skandal hukum yang melibatkan transaksi suap senilai puluhan miliar rupiah.
Penetapan status tersangka terhadap MSY dilakukan usai tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di dua provinsi, serta pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk dua tersangka lainnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa perkara ini bermula dari komunikasi antara sejumlah tersangka yang diduga berupaya “mengatur” putusan pengadilan dalam kasus korupsi minyak goreng.
Salah satu tersangka, WG, menawarkan bantuan untuk meringankan vonis dengan menyebut biaya awal sebesar Rp20 miliar, namun angka itu kemudian melonjak hingga Rp60 miliar.
“Perkara ini akhirnya disepakati untuk diputus ontslag (lepas dari tuntutan hukum), bukan bebas murni, dengan imbalan Rp60 miliar,” ungkap sumber penyidikan.
Uang tersebut disiapkan dalam bentuk valuta asing, baik dolar Singapura (SGD) maupun dolar Amerika Serikat (USD).
MSY diduga menjadi pihak yang menyerahkan uang secara langsung di parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan, yang kemudian diteruskan ke rumah salah satu tersangka lainnya di kawasan elite Klaster Ebony, Jakarta Utara. Tersangka WG diketahui menerima bagian sebesar USD 50.000 dari aliran dana itu.
Dalam penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah barang mewah seperti 2 unit mobil Mercedes-Benz, 1 unit Honda CR-V, 2 motor Vespa, dan 4 sepeda Brompton, yang diduga terkait dengan hasil kejahatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa MSY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“MSY resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 15 April 2025,” jelas Harli, Selasa (15/4).
MSY dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman barang bukti dan aliran dana suap yang terdeteksi.