Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Oknum Pegawai KSP, Gelapkan Dana Nasabah Belasan Miliar Rupiah

SEMARANG (Awal.id) – Direskrimsus Polda Jateng menangkap oknum pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Giri Muria Grip (GMG) karena telah melakukan penggelapan dana nasabahnya yang mencapai hingga belasan miliar rupiah.

Oknum pelaku tersebut, yakni AH (45), Manager Operasional KSP di Kudus.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo menjelaskan kasus tersebut terungkap usai mendapat laporan dari 9 orang korban yang merasa dirugikan.

Dwi menuturkan AH menjalankan aksinya melakukan pemasaran produk simpanan dalam bentuk perbankan deposito dengan bunga 12% sampai 15%. Kegiatan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2021 dengan 2.601 masyarakat yang sudah menghimpun dananya.

Baca Juga:  Bantu Kurangi Kecelakaan Laut, Ditpolairud Polda Jateng Gelar IKAN SELAYAR

“Tersangka merupakan pemrakasa berdirinya KSP tersebut. Sembilan orang melapor dengan total kerugian 16 miliar. Modusnya adalah dia menghimpun dana dan mengiming-imingi kepada masyarakat dengan bunga 12 persen sampai 15 persen pertahun. Padahal normalnya yang disampaikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu 3 persen sampai 4 persen (bunga) selama setahun. Tapi dia (AH) sudah mempromosikan kepada masyarakat 12 persen sampai 15 persen pertahun,” jelas Kombes Dwi saat memimpin konferensi pers, di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (10/10).

Dia mengatakan uang dari hasil penipuan yang didapat dari korban digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kejahatan lainnya, termasuk operasional pribadi.

Baca Juga:  Setelah Viral Pamer Harta, Kedinkes Lampung Penuhi Panggilan KPK

“Jadi uang hasil tersebut, untuk membeli aset tanah sebanyak 12 sertifikat hak milik di antaranya 5 di daerah Grobokan dan 7 di Kabupaten Kudus. Kemudian juga membeli kendaraan dan bermain saham,” bebernya.

Dwi menambahkan tersangka melakukan permainan saham mencapai ratusan juta yang kini sudah disita oleh pihak kepolisian. Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya sudah diamankan oleh kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dwi mengaku kasus tersebut memang terdapat unsur penggelapan dana, yakni menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang modusnya menyerupai kegiatan perbankan.

Baca Juga:  Disaksikan Suporter, PSIS Optimis Raih Kemenangan Lawan Bhayangkara FC

“Sehingga diterapkan UU perbankan dan ancaman hukumannya lebih tinggi dibandingkan penggelapan dana KUHP,” tandasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang Tindak Pidana Perbankan pasal 46 UU No 10 tahun 1998 Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana  paling rendah 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda 10 miliar paling tinggi 20 miliar. Kemudian untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *