JPU Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 JAKARTA (Awal.id) – Perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandawathi, Richard Eliezer Pudihang Limiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan  para terdakwa yang dilimpahkan untuk perkara tindak pidana obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga:  Larangan Mudik, Ternyata Masih Ada yang Nekat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (10/10), mengatakan para terdakwa pembunuhan Brigadir J dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer dan subsidair.

Terdakwa Ferdi Sambo, lanjut dia, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa kesatu primer dijerat atas pelanggaran pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada dakwaan subsidairnya, Ferdy Sambo dipersalahkan melangar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedang pada dakwaan kedua primer, JPU menjerat Ferdy Sambo atas pelanggaran pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsidair, mantan Kadiv Propam itu  dijerat pasal 48 jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua primair pasal 233 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair pasal 221 ayat (1) ke-2 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Dorong Masyarakat Cakap Digital

“Untuk empat tersangka lainnya, yakni Putri Chandawathi, Richard Eliezer Pudihang Limiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf pada dakwaan primernya dijerat pelanggaran pasal  340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidairnya dipersalahkan melangar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Sementara untuk enam terdakwa perkara tindak pidana obstruction of justice, lanjut Ketut, pada dakwaan primer pertamanya dijerat atas pelanggaran pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan pada dakwaan subsidair dipersalahkan atas pelanggaran pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Banyak Korban Kekerasan Seksual Tak Mau Lapor

Sedangkan pada dakwaan kedua primer, berupa pelanggaran pasal 233 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidairnya, pelanggaran pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.\

”Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini tinggal menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *