Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO, Jaksa Agung: 4 Tersangka Miliki Peran Berbeda

Jaksa Agung RI Burhanuddin
Jaksa Agung RI Burhanuddin

JAKARTA (Awal.id) –  Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Menurut Jaksa Agung, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan kepada jajaran Kejaksaan terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat, seperti kelangkaan minyak goreng.

Kelangkaan minyak goreng ini, kata Burhanuddin,  menjadi perhatian Presiden. Untuk itu,  Presiden menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis, sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, di mana ini sangat ironi, karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantre karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung RI mengatakan untuk menutupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri, negara t telah menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil.

Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, lanjut dia, negara harus hadir. “Dan hari ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini,” ujarnya.

Adapun empat orang yang dijadikan tersangka terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu:

  1. IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
  2. MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022
  3. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
  4. PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Baca Juga:  Simak Pidato Gubernur Ganjar di Upacara HUT Kemerdekaan, "Kami Bersama Kalian"

Jaksa Agung memaparkan kasus korupsi ini terjadi awal akhir tahun 2021, di mana terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Untuk mengatasi hal tersebut, kata Jaksa Agung, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, tapi tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah,” paparnya.

Setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, sambung dia, pada tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Cabuli Anak Tiri, Pria Warga Gayamsari Semarang Diciduk Polisi

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik mampu mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung RI menilai para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

Dengan perbuatan secara melawan hukum tersebut, para tersangka akhirnya menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Akibat perbuatan para tersangka, menurut Jaksa Agung, negara mengalami kerugian ekonomi yang besar, berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng hingga turunnya konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyebatkan beban  kehidupan rakyat menjadi sulit.

Jaksa Agung menuturkan dalam praktik penyimpangan hukum itu, para tersangka memiliki peran yang berbeda.

Tersangka IWW memiliki peran untuk menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk tersangka MPT bertugas melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.

Selain itu, tersangka MPT juga menjadi penghubung unyuk mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Sedangkan tersangka SM bertugas untuk menjalin komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

Baca Juga:  Rabu Ini, Jalan Sriwijaya Baru Resmi Beroperasi  

SM juga memiliki tugas lain, berupa pengajuan  permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Sedangkan tersangka PTS, selain berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas juga bertugas untuk mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Jaksa Agung menambahkan untuk percepat proses penyidikan perkara korupsi ini, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut.

“Tersangka IWW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka SM dan PTS kami tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” paparnya.

Soal bidikan pelanggaran atas para tersangka, Jaksa Agung mengatakan pelangaran pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka juga dijerat atas dua pelanggaran lain, yakni melanggar Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

“Terakhir pelanggaran ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO,” ujarnya.

Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut.

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jaksa Agung RI.

Sebelum dilakukan penahanan, 4 empat orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *