Kejagung Periksa Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast
JAKARTA (Awal.id) – Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast, SS, diperiksa tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung, Kamis (14/7). Saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.
“SS diperiksa soal penyimpangan dana yang terjadi di perusahaan pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, Jumat (15/7).
Menurut Ketut, sebagai bagian dari PT Waskita Beton Precast, saksi dinilai mengetahui seputar penggunaan dana di perusahannya.
Periksaan saksi ini, sambung Ketut, dimasudkan untuk mengumpulkan bahan keterangan soal penyimpangan penggunaan dana yang terjadi di PT Waskita Beton Precast.
Dari keterangan yang disampaikan saksi di depan penyidik ini, tim penyidik Kejagung berharap bisa memperoleh gambaran yang jelas atas perkara korupsi yang sedang diusutnya ini.
Selama pemeriksaan saksi, penyidik Jampidsus Kejagung menerapkan secara ketat protokol kesehatan yang diajurkan pemerintah, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (*)



















