Jampidus Kejagung Periksa Dua Saksi terkait Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan lima tersangka, yakni IWW, MPT, SM, PTS, LCW alias WH.
Untuk keperluan tersebut, Kejagung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa dua orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana menjelas dua saksi yang dimintai keterangannya, masing-masing DM selaku Sub Koordinator Tanaman Tahunan Bidang Perkebunan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI dan YH selaku Direktur Utama PT Karya Indah Alam Sejahtera.
“Kedua saksi diperiksa untuk menjelaskan seputar pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Ketut pada siaran persnya, Jumat (15/7).
Dia menjelasakn pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, kata Ketut, dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)




















