Dua Tersangka Akan Jalanai Sidang Pertama Terkait Kasus Penggelapan Uang Milik PT. CUAN

SEMARANG (Awall.id) – Dua tersangka berinisial SC (WNA) selaku CEO dan SC (WNI) selaku Direktur PT Indo Energy Solution akan menjalani sidang pertama terkait kasus penggelapan dan penipuan pada PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (CUAN).
Mereka diduga melakukan tindak pidana terkait dengan Jual Beli Palm Oil Mill Effulent (POME) telah merugikan PT.Cemerlang Usaha Agri Nusantara sebanyak Rp 28 miliar dan akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (26/7), besok.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kejari) Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Sudah dilimpahkan ke PN, besok mulai sidang pertama dan pembacaan dakwaan. Dua tersangka saat ini juga mendekam di Lapas Kedungpane Semarang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).
Sementara, Kuasa hukum PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara, Laksanto Utomo menuturkan kasus ini berjalan cukup alot.
Saat ditangani Polda Jateng, lanjutnya, tersangka pernah melarikan diri. Ia mengaku lega, dengan adanya proses penanganan perkara ini yang akan di sidangkan.
“Perkara ini sudah berjalan sangat lama. Jadi kami mengawal saja karna pelimpahan cukup alot dan lama, makanya perlu monitor penegakan hukum,” paparnya.
Dia meminta kepada jaksa penuntut umum menjalankan penegakan hukum sebagaimana mestinya. Serta pada majelis hakim bisa memutus sesuai dengan rasa keadilan. Pasalnya kliennya sangat dirugikan begitu banyak dengan tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan kedua tersangka.
“Karena jumlahnya cukup banyak, bukan lagi penipuan dan penggelapan tapi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dalam berkala. Jadinya dalam kondisi kemungkinan penipuan itu sudah dilakukan terencana,” paparnya.
Ia menambahkan kliennya juga digugat secara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh kedua tersangka dengan register nomor perkara 451/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr.
“Gugatan itu sebagai upaya menunda proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Semarang,” tutupnya.



















