LPSK akan Beri Perlindungan Para Saksi Kasus Pembunuhan Iwan Boedi

Wakil Ketua LPSK Edwin di lokasi TKP didampingi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
Wakil Ketua LPSK Edwin di lokasi TKP didampingi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

SEMARANG (Awal.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terkait kasus pembunuhan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, beberapa waktu yang lalu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan sudah ada tiga saksi yang telah melakukan komunikasi kepada LPSK untuk meminta perlindungan dari pelaku pembunuhan Iwan.

Ia menyebut, usai memperoleh berbagai informasi dari saksi, Polrestabes Semarang dan Polda Jateng, LPSK juga mengunjungi lokasi Iwan Boedi meninggal dunia, yakni di CV Family Kawasan Marina Kota Semarang pada Kamis (29/9) sore.

“Tujuan kedatangan LPSK ke TKP adalah untuk menentukan seberapa jauh rencana pelaku dalam melakukan pembunuhan,” ujar Edwin di lokasi TKP didampingi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Ia menuturkan, tiga orang saksi di luar keluarga Iwan dari peristiwa ini sedang didalami informasi dan keterangannya.

Baca Juga:  Akun Pengaduan Masyarakat Baru Dibuka, Wali Kota Gibran Dapat Laporan Aspal Bolong dan Genangan Air Banjir

Saat ini, lanjutnya, juga telah mendapatkan keterangan dari tujuh saksi. Yang jelas usai mendapat keterangan, Ia akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Polrestabes Semarang.

“Hari ini kita datang langsung ke TKP, tidak lain untuk melihat secara langsung seperti apa. Kami juga sudah dijelaskan oleh Polrestabes tentang proses penyidikan seperti apa dan perkembangannya,” ujarnya.

Dengan adanya hal tersebut, sambungnya, pengajuan perlindungan dari para saksi akan didalami untuk menentukan apakah memang butuh bantuan keamanan atau tidak.

“tentu semua hasil yang dilakukan polres dari pendalaman ini akan kami bawa ke rapat pimpinan LPSK untuk diputuskan permohonannya diterima atau ditolak,” ungkapnya.

Potensi Ancaman

Edwin belum dapat memastikan apakah permintaan bantuan perlindungan ini ada kaitannya dengan pelaku yang mempunyai kekuatan, backingan atau kebal terhadap hukum.

Baca Juga:  Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta Berikan Arahan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Hal ini karena para pelaku belum ada yang tertangkap dan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Edwin juga mengaku permohonan perlindungan dari saksi sudah wajar diajukan, meskipun kasus yang sedang dialami tidak begitu besar.

Menurutnya, bantuan perlindungan adalah bentuk upaya LPSK untuk menjauhkan dari potensi ancaman yang membahayakan keselamatan bagi para saksi.

“Sejauh ini dari pelaku belum ada satu pun yang teridentifikasi maupun tertangkap. Artinya pelaku belum ketahuan siapa dan kalau pelaku kemudian juga merasa khawatir akan kesaksian para saksi mungkin saja pelaku akan melakukan sesuatu seperti mengancam keselamatan bagi saksi. Jadi kekhawatiran itu yang mendorong para saksi ini mengajukan perlindungan. Mengenai pelaku bukan orang biasa ini, saya juga kurang tahu mungkin kini masih mencari tahu, termasuk penyidik jadi kita belum tahu siapa pelakunya.  Wajar kekhawatiran saksi ini karena mereka punya keterangan yang bisa memberikan peristiwa ini lebih terang. Jadi asumsi dugaan potensi kekhawatiran saksi ini menurut kami wajar,” bebernya.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Gelar Pernikahan Tahanan

Terakhir Ia berpesan meskipun para saksi mengajukan permohonan perlindungan, pihak kepolisian juga punya tanggung jawab dalam melindungi para saksi dari berbagai ancaman atau teror dari pelaku.

Sementara, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menambahkan kini para saksi yang mengajukan permohonan perlindungan sudah berada di tempat tinggalnya masing-masing.

Meskipun para saksi masih menunggu hasil permohonan perlindungan, pihaknya akan tetap mendampingi para saksi dari potensi ancaman dari pelaku.

“Kami prinsipnya profesional terhadap saksi, misalnya apa yang harus kita lakukan, termasuk nanti untuk pengamanan proses pemeriksaannya,” tambah Irwan. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *